Pria Tua Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang pria tua pengedar narkoba pada Selasa malam (14/4/2020) di rumahnya.

Pria yang berinisial ML (52) tersebut merupakan warga Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, dari penangkapan ML, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 39.10 Gram di rumahnya.

“Penangkapan terhadap tersangka ML dengan barang bukti sabu seberat 39.10 gram tersebut di sebuah kamar di dalam rumahnya ini yang merupakan hasil informasi dari warga masyarakat setelah menghubungi pihak Kepolisian,” kata Boby.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok merk Magnum Filter yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.07 Gram.

Kemudian, satu kaleng rokok merk gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10.36 Gram dan satu plastik bekas bungkusan sabu.

“Petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26.67 Gram serta satu bungkusan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun dan biji ganja seberat 16.83 Gram,” tutur Boby.

Selain itu, petugas juga menyita satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu botol kaca untuk kompor sabu.

“Jadi jumlah keseluruhan berjumlah 16 bungkus, dengan total berat sabu 39,10 gram,” jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO pada hari Selasa (14/4/2020).

Tersangka ML pernah menerima sabu sebanyak 5 sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru dikirim sekitar Rp 9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirimkan kembali sekitar Rp 5 juta apabila sabu tersebut habis terjual.

“Saya menjual sabu tersebut dengan niat memperoleh keuntungan yang besar, namun saya terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata ML.

ML saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
Artikulli paraprakPlt Gubernur Aceh Instruksikan Bupati-Walikota Imbau Warga dan ASN Tak Mudik
Artikulli tjetërMiliki Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Depan Meunasah di Aceh Besar