Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah alat tangkap ikan ilegal di Kantor PSDKP pada Selasa (12/11/2024). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain jaring mini trawl, papan pembuka trawl otterboard, kaki katak selak, dan alat tembak ikan.
“Jumlah Alat Pengangkat Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkap Ikan (ABPI) yang dimusnahkan sebanyak 15 item,” ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, di sela-sela pemusnahan.
Selain dimusnahkan, tiga unit kompresor juga diserahkan kepada lembaga pendidikan di Aceh. Pangkalan PSDKP Lampulo memberikan tiga kompresor tersebut kepada Pondok Pesantren Dayah Liqaurahah di Aceh Besar, SMK Negeri 4 Banda Aceh, dan SMK Negeri 1 Labuhan Haji, Aceh Selatan.
“Ketiga unit kompresor tersebut merupakan barang hasil pengawasan atas kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom) ikan di perairan Pulau Nasi, Aceh,” ujar Sahono.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, barang hasil pengawasan yang masih memiliki nilai guna dapat diserahkan kepada masyarakat untuk keperluan sosial dan pendidikan.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan mengedukasi para nelayan di perairan Aceh dan sekitarnya agar menggunakan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) yang sesuai ketentuan dan ramah lingkungan.
“Saya juga mengharapkan ketiga unit kompresor ini dapat mendukung proses pembelajaran di sekolah, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif, maupun kebutuhan pondok pesantren,” pungkas Sahono.