Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, memusnahkan barang hasil pengawasan dan barang bukti tindak pidana perikanan pada Kamis (16/6/2022).
Direktur Jendral (Ditjen) PSDKP-KKP melalui Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang hasil pengawasan berupa alat tangkap trawl berjumlah 107 unit, rumpon 18 unit, kompressor tiga unit dan satu unit kapal perikanan tanpa nama dengan lambung warna biru.
“Pada saat ini pangkalan PSDKP Lampulo juga akan menyerahkan barang hasil pengawasan untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada di wilayah kerjanya,” ujarnya.
Selain itu, sambung Akhmadon, sesuai dengan Perdirjen PSDKP No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, maka dilakukan pemusnahan.
“Jadi pangkalan PSDKP Lampulo memusnahkan 10 Unit Trawl beserta Otter Boat dan satu unit kapal perikanan tanpa nama dengan warna lambung biru. Satwas Sibolga melakukan pemusnahan 77 unit Trawl beserta Otter Boat dan 12 unit Rumpon. Satwas Padang melakukan pemusnahan delapan unit Trawl beserta Otter Boat dan enam unit Rumpon serta Wilker Sabang melakukan pemusnahan dua unit Trawl,” ujar kepala PSDKP.
“Juga akan dilakukan pemusnahan barang bukti berupa dua unit alat tangkap Trawl yang berasal dari hasil penanganan Tindak Pidana perikanan KM. Budi Jaya dan KM. Lesmana yang sudah Inkracht,” pungkasnya. (Yuna)