PSDKP Tetapkan Delapan Tersangka Pelaku Destructive Fishing di Perairan Simeulue

Delapan tersangka pelaku Destructive fishing diamankan. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menetapkan delapan tersangka pelaku Destructive fishing atau penangkapan menggunakan bahan peledak.

Adapun ke delapan nelayan tersebut yakni sebagai nakhoda berinisial AP (52), RH (41), DF (43), BH (42) EK (43), EA (28), RI (53) dan VD (43).

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon menyampaikan bahwa kedelapan nelayan tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Untuk proses Penyidikan terhadap ke delapan tersangka tersebut akan dituntaskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya oleh penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo agar yang bersangkutan bisa diamankan ditempat yang representative dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya Selasa (13/6/2023).

Selain tersangka kata Akhmadon, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dupa sebagai sumbu peledak, 1 pack korek api, 1 karung botol kaca kosong untuk tempat bahan peledak, 5 fiber/tong ikan karang jenis ekor kuning sekitar 4000 KG atau 4 ton.

“Dalam program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap pelaku Destructive Fishing yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan di perairan Indonesia,” paparnya.

Dalam kesempatan ini mengatakan akan lebih fokus menertibkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan juga para pelaku Destructive Fishing di WPPNRI 571 dan 572 karena sudah sangat meresahkan nelayan kecil dan juga perlu dukungan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti program pergantian alat tangkap tersebut.

“Jika pihak pemerintah daerah sudah menggantikan alat tangkap sesuai dengan kearifan wilayah masing-masing, maka saya pertegas disini bahwa kami akan terus menjalankan perintah undang-undang untuk memberantas alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan akan memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Atas perbuatannya delapan tersangka melanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1).

Komentar
Artikulli paraprakLima Bacaleg DPRK Langsa Dinyatakan Tidak Mampu Baca Al Quran
Artikulli tjetërKapolres Langsa Pimpin Sertijab, Wakapolres Hingga Kasat Diganti