Categories: NEWS

PT Asdal Prima Lestari Diduga Langgar Aturan Plasma Perkebunan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan setelah puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan tanpa merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.

Kondisi ini memicu kemarahan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan yang menilai perusahaan kelapa sawit tersebut mengabaikan kewajiban sosial dan hukum.

“PT Asdal tidak pernah menghargai orang, tengok saja sekelas anggota DPRK yang turun, hanya disambut kepala tata usaha, PT Asdal seperti bukan hidup di wilayah NKRI,” kata salah satu anggota Pansus Adi Samridha dengan nada tinggi dan geram, Kamis (15/01/2026) saat melakukan kunjungan ke areal PT Asdal Prima Lestari.

Menurut legislator Partai Aceh (PA) itu, selama PT Asdal beroperasi di Kabupaten Aceh Selatan dengan 2000 hektar lebih, belum ada plasma untuk masyarakat. Padahal, secara aturan perundangan, perusahaan diwajibkan menyediakan 20 persen plasma dari total lahan yang digarap.

“Jangankan 20 persen, satu batang belum ada yang ditanam untuk plasma, termasuk CSR” lanjut Adi Samridha.

Adi menambahkan, selama ini sering terjadi konflik dengan warga sekitar, namun PT Asdal lebih mengedepankan penyelesaian secara hukum dari pada penyelesaian persuasif dengan masyarakat.

“Ada warga yang dilaporkan oleh PT Asdal yang saat masih di Polsek,” tutup Adi Samridha.

Sementara itu, ketua Pansus dr. Alja Yusnadi kepada media mengatakan, pihaknya merasa kecewa dan kesal dengan sikap PT Asdal yang sama sekali tidak menjalankan kewajiban terkait plasma dan CSR.

“Masalah ini akan kita bahas dengan pemerintah daerah, dan jika perlu akan kita laporkan ke satgas Penertiban Lawasan Hutan (PKH) yang sudah di bentuk Presiden Prabowo Subianto,” kata Alja Yusnadi.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, seharusnya PT Asdal bisa memenuhi kewajiban dalam membantu dan memberdayakan masyarakat setempat dengan cara memberikan plasma dan CSR.

“Bayangkan, puluhan tahun beroperasi, tapi tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat dan daerah,” ujar Sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan itu.

Alja menambahkan, pihaknya berharap agar pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal yang akan berakhir pada tahun 2031 mendatang.

“Kita minta pemerintah Aceh agar tidak memperpanjang HGU PT Asdal,” tutup Alja Yusnadi.

Begitupun, terkait dengan kebun plasma, juga diakui oleh pihak manajemen PT. Asdal yang dikirim untuk menemui Pansus yang mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kebun plasma yang di tanam.

“Sebatang pun tidak ada (plasma-red)” ungkap Muslih dari PT. Asdal saat pertemuan dengan tim pansus DPRK Aceh Selatan.

Sementara itu, Direktur PT Asdal Prima Lestari Edison saat dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapannya hingga berita ini ditayangkan.[Red]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Geledah Lapas Blangpidie, Petugas Sita HP dan Barang Ilegal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie melaksanakan razia gabungan bersama Kantor Wilayah…

4 jam ago

BPOM Hentikan Edar S-26 Promil Gold pHPro 1

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi peringatan keamanan pangan global…

4 jam ago

Pemerintah Aceh Bantah Pernyataan BPKAD Lhokseumawe soal Gaji ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah…

4 jam ago

24 Desa di Aceh Tengah Terisolir, 10 Ribu Warga Terdampak

Analisaaceh.com, Takengon | Sebanyak 24 desa di Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terisolir akibat…

4 jam ago

YARA Desak Inspektorat Abdya Limpahkan Temuan LHP Dana Desa Rp100 Juta ke APH

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…

4 jam ago

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Masuk Tahap II

Analisaaceh.com, Kota Jantho | Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan…

4 jam ago