PT PIM dan Kejati Aceh Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama

Direktur Utama PT PIM dan Kajati Aceh, Bambang Bachtiar melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) terkait koordinasi tugas dan fungsi.

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) terkait koordinasi tugas dan fungsi bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Senin (28/3/22).

Vice President PKBL dan Humas PT PIM, Nasrun dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3) mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan terutama bagi PIM yang merupakan Anak Perusahaan BUMN yang berperan dalam produksi dan penyaluran pupuk petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Sebelumnya juga telah dilakukan penandatangan MoU oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait tugas dan fungsi kelembagaan yang bertempat di Jakarta.

Baca Juga: Ikut Pameran INACRAFT 2022 di Jakarta, PT PIM Dukung UMKM Go Global

Dalam sambutannya, Bambang Bachtiar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mendukung penuh kelancaran operasional PIM dan akan terus memberikan masukan maupun advice positif mengingat selama ini PIM secara aktif mengambil peran dalam tugas dan tanggung jawab sebagai objek vital yang memproduksi pupuk dan petrokimia.

Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk didalamnya bertindak untuk mewakili PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Pada kesempatan yang baik ini, saya mengharapkan agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari perjanjian kerjasama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara kepada PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) oleh pihak-pihak manapun, sehingga tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: PT PIM Hijaukan Pantai Krueng Geukueh Aceh Utara dengan Penanaman Pohon

Bambang berterima kasih kepada Direktur Utama PIM Budi Santoso Syarif dan berharap agar PIM dapat terus membangun komunikasi dan berkoordinasi sehingga implementasi pelaksanaan operasional dan kinerja Perusahaan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Aceh akan terus berperan aktif dalam mengawal dan melakukan pendampingan kepada PIM sehingga terjalin sinergitas yang baik antar lembaga.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT PIM Budi Santoso Syarif menyampaikan bahwa sebagai salah satu Anak Perusahaan BUMN, PIM memiliki tanggung jawab dalam melakukan produksi, pengadaan dan penyaluran pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

PIM juga terus melakukan langkah-langkah strategis dalam mengembangkan aset negara yang dimiliki termasuk pembangunan proyek-proyek strategis perusahaan, melakukan peningkatan sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan dan penyuluhan khususnya di bidang hukum dan koordinasi serta dukungan lainnya yang bertujuan untuk penguatan kelembagaan.

Sehingga untuk mendukung kelancaran hal tersebut, PIM membutuhkan dukungan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan merupakan bentuk sinergitas kerjasama antar lembaga yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman bersama ini.

Budi Santoso mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah banyak berperan dalam terselenggaranya penandatanganan Nota Kesepahaman ini dan kita harapkan agar dapat berjalan lancar dan baik dalam implementasinya nanti, unggahnya.

Acara penandatanganan MoU PIM dan Kejati Aceh juga dihadiri oleh SVP Sekper & TK PIM, SVP SDM, VP Hukum, AVP Humas dan jajaran Staf, sementara pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dihadiri oleh Asdatun, Aswas, Asbin, Aspidum, Ka. Tata Usaha, Ka. Humas dan jajaran Staf.

Komentar
Artikulli paraprakHadiri Rakornas dan Bimteknas di Jakarta, PKP Aceh Dukung Agenda DPN
Artikulli tjetërTenggelam di Laut, Nelayan Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Dunia