Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Partai Amanah Reformasi (PAR) terkait ditolaknya berkas pendaftaran partai PAR sebagai peserta Pemilu 2024 pada Kamis (22/9/2022).
Sebelumnya diketahui Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menolak laporan Partai Amanah Reformasi (PAR) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam sidang putusan pendahuluan di ruang sidang kantor Panwaslih Aceh pada Senin, 29 Agustus 2022.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan PTUN tersebut sesuai dengan Pasal 471 Ayat 7 Undang-Undang No 7 Tahun 2017.
Baca Juga:Â Panwaslih Tolak Laporan Partai PAR Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KIP Aceh
“Kita akan pelajari amar putusan pengadilan terlebih dahulu baru kemudian sebagaimana secara teknis dilaksanakan, sementara ini kami sedang mengkonsultasi dengan KPU RI terkait putusan itu,” ujar Munawarsyah, Jum’at (23/9).
Kemudian, sambung Munawarsyah, putusan dari PTUN ini secara teknis memiliki konsekuensi kepada tahapan jadwal pemilu khususnya kegiatan verifikasi administrasi perbaikan yang sedang berlangsung.
“Jadi kita akan memastikan terlebih dahulu jadwalnya, misalnya dalam amar keputusan mewajibkan KIP Aceh mencabut tanda pengembalian dokumen persyaratan PAR, artinya PAR harus memenuhi dan melengkapi kembali dokumen persyaratan pendaftaran yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap,” ungkap Munawarsyah.
Baca Juga:Â PAR Jadi Parlok Terakhir Daftar Pemilu 2024
Menurutnya, hal itu perlu waktu dan aturan mekanismenya, baik itu verifikasi administrasi di KIP Aceh dan vermin keanggotaan oleh KIP Kabupaten/Kota, begitu juga klarifikasi kegandaan anggota serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratannya.
“Kami minta kepada pimpinan dan operator Sipol PAR untuk berkomunikasi dengan helpdesk dan admin Sipol KIP Aceh terkait data PAR terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kepengurusan, domisili kantor dan syarat minimal 1/1000 keanggotaan di setiap kepengurusan di Kecamatan dalam Kabupaten/Kota yang diupload kepengurusannya,” tuturnya.
Baca Juga:Â KIP Aceh: Dokumen PAR Tidak Lengkap
Sebab, kata Munawarsyah, hal itu sangat perlu diperhatikan untuk pemenuhan dan kelengkapan persyaratan pendaftaran. “Apabila lengkap akan kita berikan tanda terima dan lanjut ke tahapan verifikasi administrasi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Partai Amanah Reformasi (PAR) mendaftar sebagai partai lokal (Parlok) terakhir calon peserta pemilu Tahun 2024 di Kantor Komisi Independen (KIP) Aceh pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 23.59 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan formulir model F Parlok dan Model F-Rekapitulasi pendaftaran jumlah pengurus hingga anggota partai, KIP Aceh menyatakan syarat yang diajukan tidak lengkap dan menolak pendaftaran PAR sebagai peserta Pemilu.
PAR kemudian melaporkan KIP Aceh ke Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KIP Aceh tersebut.
Baca Juga:Â Pendaftaran dan Laporan Ditolak, PAR Akan Gugat KIP Aceh
Namun dalam sidang pada Senin, 29 Agustus 2022, Panwaslih menolak laporan tersebut karena hanya memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat meteril.
Tak terima dengan putusan itu, PAR kemudian menggugat KIP Aceh ke PTUN Banda Aceh hingga gugatan itu dikabulkan pada Kamis, 22 September 2022.