PTUN Kabulkan Gugatan Tiyong, Kemenkumham Aceh Bakal Banding

Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh akan mengajukan banding atas keputusan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan gugatan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB tahun 2019 terkait pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA.

“Kita tetap menghargai putusan hakim PTUN Banda Aceh. Namun, Kemenkumham Aceh akan melakukan upaya hukum banding, sehingga bisa dimaknai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” kata Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (29/9).

Ia menjelaskan bahwa selaku pemerintah, Kemenkumham Aceh masih akan tetap melaksanakan isi keputusan yang sudah pernah dikeluarkannya terhadap pengesahan terdahulu.

“Jadi kita tunggu aja nanti hasil akhirnya apa dan bagaimana,” tutupnya singkat.

Baca Juga: PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan PNA versi KLB

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB tahun 2019 terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Effendi didampingi Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra melalui system E-Court pada Kamis (29/9/2022).

Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB, Imran Mahfudi mengatakan, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang pengesahan perubahan SK DPP PNA.

“Dan mewajibkan Kakanwil Kemenkumham untuk mencabut SK tersebut,” kata Imran Mahfudi kepada Analisaaceh.com.

Imran menjelaskan, dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB, maka terbukti Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Dengan adanya putusan ini maka telah terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan AUPB dalam proses pendaftaran perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019,” tegas Imran.

“Untuk itu kami mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKuota Perempuan Kurang, Panwaslih Aceh Selatan Perpanjang Rekrutmen Panwascam
Artikulli tjetërKejari Langsa Musnahkan Tiga Kapal Asing di Perairan Selat Malaka