Categories: HukumNEWS

PTUN Kabulkan Gugatan Tiyong, Kemenkumham Aceh Bakal Banding

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh akan mengajukan banding atas keputusan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan gugatan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB tahun 2019 terkait pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA.

“Kita tetap menghargai putusan hakim PTUN Banda Aceh. Namun, Kemenkumham Aceh akan melakukan upaya hukum banding, sehingga bisa dimaknai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” kata Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (29/9).

Ia menjelaskan bahwa selaku pemerintah, Kemenkumham Aceh masih akan tetap melaksanakan isi keputusan yang sudah pernah dikeluarkannya terhadap pengesahan terdahulu.

“Jadi kita tunggu aja nanti hasil akhirnya apa dan bagaimana,” tutupnya singkat.

Baca Juga: PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan PNA versi KLB

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB tahun 2019 terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Effendi didampingi Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra melalui system E-Court pada Kamis (29/9/2022).

Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB, Imran Mahfudi mengatakan, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang pengesahan perubahan SK DPP PNA.

“Dan mewajibkan Kakanwil Kemenkumham untuk mencabut SK tersebut,” kata Imran Mahfudi kepada Analisaaceh.com.

Imran menjelaskan, dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB, maka terbukti Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Dengan adanya putusan ini maka telah terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan AUPB dalam proses pendaftaran perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019,” tegas Imran.

“Untuk itu kami mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago