Categories: HukumNEWS

PTUN Kabulkan Gugatan Tiyong, Kemenkumham Aceh Bakal Banding

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh akan mengajukan banding atas keputusan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan gugatan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB tahun 2019 terkait pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA.

“Kita tetap menghargai putusan hakim PTUN Banda Aceh. Namun, Kemenkumham Aceh akan melakukan upaya hukum banding, sehingga bisa dimaknai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” kata Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (29/9).

Ia menjelaskan bahwa selaku pemerintah, Kemenkumham Aceh masih akan tetap melaksanakan isi keputusan yang sudah pernah dikeluarkannya terhadap pengesahan terdahulu.

“Jadi kita tunggu aja nanti hasil akhirnya apa dan bagaimana,” tutupnya singkat.

Baca Juga: PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan PNA versi KLB

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB tahun 2019 terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PNA.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Effendi didampingi Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra melalui system E-Court pada Kamis (29/9/2022).

Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB, Imran Mahfudi mengatakan, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang pengesahan perubahan SK DPP PNA.

“Dan mewajibkan Kakanwil Kemenkumham untuk mencabut SK tersebut,” kata Imran Mahfudi kepada Analisaaceh.com.

Imran menjelaskan, dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB, maka terbukti Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Dengan adanya putusan ini maka telah terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan AUPB dalam proses pendaftaran perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019,” tegas Imran.

“Untuk itu kami mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

UIN SUNA Perkuat Mutu Perguruan Tinggi melalui Refreshment Auditor AMI 2026

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi…

16 jam ago

PLN NP UP Arun Salurkan Indukan Kambing untuk Kelompok Tani Ujung Jaya

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Arun atau PLN NP UP Arun menggandeng…

16 jam ago

Tekan Kemiskinan, Safaruddin Perintahkan Audit Keuchik Mangkir Rapat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan dan…

1 hari ago

Santuni 1.604 Anak Yatim, Safaruddin Ajak Pejabat Jadi Ayah Asuh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyalurkan bantuan berupa santunan dan…

1 hari ago

Abdya Terima Bantuan Buffer Stok Rp1,77 M dari Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima bantuan logistik cadangan penanggulangan bencana…

1 hari ago

BKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pejabat di lingkungan…

1 hari ago