Kejari Langsa memusnahkan barang bukti berupa tiga unit Kapal Motor (KM) negara asing yang terjerat kasus illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis (29/9/2022) sore.
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan barang bukti berupa tiga unit Kapal Motor (KM) negara asing yang terjerat kasus illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis (29/9/2022) sore.
Tiga kapal dengan nomor KM 1790 GT. 64,17, KM PKFB 1280 GT.93,11 dan KM PKFB 1269 GT.97,71 itu merupakan hasil dari tiga perkara yang diamankan dari para terpidana Soe Tum, Thet Lwin dan Su Su, warga negara Myanmar.
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH melalui Kasi Pidum Edwardo SH, MH, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa bahwa para terpidana secara sah dan terbukti bersalah telah melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.
“Ketiga unit kapal itu sebelumnya dibawa dengan cara ditarik dengan kapal lain ke tengah laut sekitar 9 mil dari Dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang terletak di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat,” kata Edwardo.
Setelah sampai ke kawasan Selat Malaka, kemudian tiga kapal berbendera Malaysia tersebut berserta barang bukti lainnya seperti jaring penangkapan ikan jenis Trawl, GPS, kompas dan radio dimusnahkan dengan cara dibakar lalu ditenggelamkan hingga ke dasar laut.
“Untuk para terpidana sendiri dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp70 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu atau dua bulan.” pungkas Edwardo.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar