Ketua Komisi IV, Farid Nyak Umar, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak serta keberadaan daycare tanpa izin di Banda Aceh.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi IV, Farid Nyak Umar, usai rapat bersama dinas terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran, Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (5/5/2026).
Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, Sekretaris dan Anggota Komisi IV Hj Efiaty Z dan M. Iqbal, perwakilan Asisten I Setda Kota Banda Aceh Yusnardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulaiman Bakri, serta Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari.
Farid menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah kota untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik yang telah berizin maupun yang belum, guna memastikan standar keamanan dan kelayakan terpenuhi.
Selain itu, Komisi IV mendesak Pemko Banda Aceh segera menyusun regulasi serta standarisasi izin operasional dengan indikator yang jelas, seperti rasio pengasuh dan anak, kompetensi tenaga pengasuh, serta kelengkapan fasilitas kesehatan dan keamanan.
“Pemko perlu membentuk unit pengawasan khusus lintas dinas untuk melakukan inspeksi rutin dan penindakan,” ujar Farid.
Komisi IV juga mendorong penyediaan saluran pengaduan terpadu yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan maupun kelalaian di daycare. Edukasi kepada publik juga dinilai penting agar orang tua lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak.
“Perlu sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasional. Ia juga meminta adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap anak dapat ditindak secara hukum,”paparnya.
Secara khusus, Komisi IV merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan risiko terhadap seluruh daycare, terutama yang belum memiliki izin. Pendampingan dan fasilitasi perizinan juga diminta agar pengelola segera memenuhi aspek legalitas.
Tak hanya itu, Disdikbud juga didorong untuk menyusun program sertifikasi pengasuh melalui pelatihan kompetensi, perlindungan anak, serta standar keamanan. Monitoring berkala terhadap daycare berizin juga dinilai penting untuk memastikan standar tetap dijalankan.
“Kami juga meminta adanya daftar resmi daycare berizin beserta pengasuh tersertifikasi, sehingga masyarakat dapat memilih dengan aman dan terhindar dari lembaga ilegal,” kata Farid.
Komisi IV menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan DP3AP2KB, dalam upaya perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menindak tegas dengan menutup operasional daycare ilegal yang membahayakan keselamatan anak.
“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem pengawasan semakin kuat dan setiap anak di Banda Aceh mendapatkan lingkungan penitipan yang aman, sehat, dan legal,” pungkas Farid.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berdasarkan informasi dari petugas penyelenggara haji, jemaah haji asal Aceh yang…
Komentar