Categories: KOLOMOPINI

Pulang Karantina, Tak Pulang Merana

Oleh: Nadia Syahputri

Semenjak hadirnya virus corona di Indonesia, berbagai kebijakan pemerintah dikeluarkan untuk mencegah dan menangani penyebaran wabah tersebut.

Penerapan social distancing adalah satu dari banyak aturan yang diterapkan untuk menangani penyebaran wabah ini.

Dua bulan lebih setelah hadirnya covid-19 dan pemerintah masih belum dapat menangani sepenuhnya wabah yang telah merenggut banyak nyawa.

Sampai saat ini, belum ditemukan vaksin khusus untuk membunuh virus tersebut dimana semakin berjalannya waktu semakin banyak pula manusia yang terbunuh karenanya.

Pemerintah Republik Indonesia mulai melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam skala besar atau lebih dikenal dengan PSBB. Bahkan, Provinsi Aceh pernah menerapkan jam malam dengan menutup tempat keramaian selama beberapa hari sebelum keputusan tersebut dicabut karena dianggap mematikan ekonomi masyarakat.

Selanjutnya, masyarakat dianjurkan untuk tidak melakukan mudik selama pemberlakuan PSBB agar terhindar dari penyebaran virus. Terlebih lagi, momen Ramadhan serta lebaran telah menanti masyarakat meskipun kehadiran virus corona tak kunjung berlalu.

Namun, berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh Najwa Shihab terhadap Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo perihal sejauh mana aturan larangan mudik diberlakukan di kalangan masyarakat ketika jutaan orang telah melakukan kegiatan mudik sebelum ditetapkannya aturan larangan mudik.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kegiatan yang telah dilakukan masyarakat sekarang bukanlah mudik melainkan pulang kampung, di mana perbedaan keduanya terletak pada momen dan waktu. Menurutnya, pulang kampung dapat dilakukan di segala waktu sedangkan mudik hanya dilakukan di momen lebaran saja.

Pulang kampung atau pun mudik tentu bukan sebuah pilihan yang baik bagi masyarakat di tengah pandemi corona. Sebagaimana kita ketahui, tentunya orang tersebut secara tidak sadar telah menyebarkannya kepada setiap orang yang ia kunjungi.

Pulang kampung atau pun mudik bertujuan untuk melepas rindu dan bertemu dengan orang-orang yang berada di kampung halaman. Interaksi yang dilakukan dengan orang tersebut tentunya berisiko dikarenakan virus tersebut tidak terlihat dan dapat menyebar kapan saja.

Pemerintah menerapkan aturan larangan mudik bukan tanpa alasan, bagi setiap orang yang baru berdatangan dari luar daerah berisiko membawa virus ke dalam masyarakat di kampung halaman.

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyatakan bahwa kontak langsung dengan orang yang baru datang dari luar daerah merupakan sumber potensial infeksi. Untuk pencegahan tersebar nya virus tersebut, maka dianjurkan untuk tidak pulang kampung atau orang tersebut harus ditempatkan dalam golongan observasi medis terlebih dahulu selama 14 hari.

Pemberian perlakuan khusus atau karantina terhadap pendatang dari luar daerah merupakan bentuk pencegahan yang paling efektif dilakukan mengingat jenis virus ini tidak langsung menunjukkan gejala pada penderitanya. Karantina mandiri telah ada sejak zaman Yunani kuno yang pertama kali diberikan kepada penderita penyakit kusta.

Karantina sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tempat penampungan yang lokasinya terpencil guna mencegah terjadinya penularan (pengaruh dan sebagainya) penyakit dan sebagainya. Lalu, efektif atau tidaknya karantina tersebut bagi orang yang pulang kampung tentu menjadi hal yang tidak dapat ditolak bagi yang mempunyai niat pulang kampung.

Jika tidak, tentunya akan menimbulkan gejolak sosial di lingkungan masyarakat yang telah terlebih dahulu waspada terhadap penyebaran virus corona.

Keefektifan karantina telah terbukti sejak lama semenjak wabah lainnya pernah menghentak masyarakat dunia. Konsep karantina modern baru muncul tahun 1347 ketika berlangsungnya wabah Black Death ya…

Penulis adalah Mahasiswi Psikologi UIN Ar-Raniry
Supervisor : Harri Santoso, S.Psi., M.Ed

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KIP Aceh Minta Maaf Soal Pernyataan Non Muslim Boleh Maju Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa pencalonan Gubernur dan Wakil…

2 jam ago

Telantarkan Anak, Seorang Ayah Asal Aceh Utara Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Seorang warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara…

2 jam ago

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pemuda di Abdya Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pemuda berinisial PB (27) warga Gampong Pantee Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten…

10 jam ago

Warga Kota Banda Aceh yang Nikah Di MPP Langsung Dapat KTP dan KK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Kota Banda Aceh yang menikah di Mall Pelayanan Publik (MPP)…

1 hari ago

Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Independen Dibuka 5 Mei 2024

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon…

1 hari ago

KIP Aceh Sebut Non Muslim Bisa Maju Sebagai Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa Non Muslim bisa maju…

1 hari ago