Analisaaceh.com, Idi | Puluhan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan Polisi di kawasan Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi mengatakan, pengamanan itu dilakukan pada Selasa (20/9/22) malam, setelah mendapat laporan bahwa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sudah sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Penindakan yang dilakukan setelah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pengguna knalpot brong agar segera mengganti knalpot sesuai dengan standart, namun peringatan itu tidak diindahkan,” ujarnya, Rabu (21/9).
Karena tetap mengulangi, kata Kapolsek, maka pihaknya mengambil tindakan dengan mengamankan para pengendara sepeda motor berknalpot tidak standar tersebut. Bahkan mereka didominasi anak-anak remaja.
Sementara itu Kasihumas Polres Aceh Timur, AKP A.S. Nasution, S.H mengatakan bahwa Polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar, karena hal itu adalah sebuah bentuk pelanggaran tidak memenuhi persyaratan teknis lalulintas serta ketertiban umum.
“Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu dan hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas AKP A.S. Nasution S.H.