Categories: KRIMINALNEWS

Pura – Pura Sedang Berbincang, Dua Pengguna Sabu Dibekuk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pemuda asal Banda Aceh dan Sumatera Utara diringkus Polisi saat sedang berbincang di sebuah rumah kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Pelaku ditangkap pada Jumat (5/6) setelah menggunakan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka masing-masing berinisial PA (31) asal Banda Aceh dan SU (42) asal Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengguna sabu ini berdasarkan informasi warga sertempat.

“Warga yang sudah gerah melihat tingkah laku kedua pemuda tersebut yang baru saja menggunakan narkotika jenis sabu, melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penangkapan,” sebut AKP Raja Aminuddin.

Berdasarkan informasi warga, pihak opsnal satuan reserse narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut sehingga melakukan penangkapan dan menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Saat kami tiba dilokasi, kedua tersangka asal Banda Aceh dan Sumatera Utara tersebut baru saja mengunakan narkoba jenis sabu, di mana ditemukan barang bukti sabu seberat 0.18 gram dan kaca pirex yang dibalut dengan kertas aluminium foil dan tiga lembar plastik berwarna bening dengan posisi diletakkan di tanah yang tidak jauh dari kedua tersangka,” tutur Kasatresnarkoba.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi oleh penyidik, kedua tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari tersangka JAL yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Mereka membeli seharga Rp 150 ribu dengan perantara tersangka PON (DPO) di kawasan depan Pante Pirak Banda Aceh,” sebut Kasatresnarkoba.

Kedua tersangka tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago