Categories: NEWS

Qanun Bendera Aceh Dibatalkan Kemendagri Tahun 2016

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Qanun tentang bendera dan lambang Aceh telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi, SP dalam kegiatan cofee morning dengan awak media pada Jum’at (27/5/2022) pagi.

“Saat itu ketua DPRA bersama KPA menemui Mendagri Tito Karnavian dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muazani pada awal-awal Ketua DPRA dilantik, termasuk saya hadir mendampingi Ketua. Tujuan kita untuk memperjelas bendera dan lambang Aceh sebagaimana hasil perjanjian MoU Helsinki,” ujarnya.

Baca Juga: Empat Pulau di Aceh Masuk Wilayah Sumut, Anggota DPRA Minta Kemendagri Evaluasi Kembali

Kepada DPRA, kata Tarmizi, Kemendagri mengatakan aturan tentang bendera Aceh tersebut telah dibatalkan pada tahun 2016 ketika Mendagri dijabat oleh Tjahjo Kumolo, tahun terakhir weweng Kemendagri dalam membatalkan Peraturan Daerah (Perda).

“Mereka mengatakan kalau aturan bendera Aceh ini telah dibatalkan pada 2016 lalu. Mendengar hal ini, Ketua DPRA langsung meminta bukti fisik pembatalan tersebut. Namun mereka tidak dapat memberikannya,” jelas Tarmizi.

“Oleh Mendagri memohon untuk tidak mempermalahkan lagi yang sudah-sudah, dan meminta untuk mencari win-win solution pada masalah ini. Win-win solution dari pemerintah pusat akan diadakan lagi pertemuan dengan para pimpinan Aceh untuk membahas lebih masalah tersebut,” sambungnya.

Baca Juga: DPRA Harap Pj Gubernur Sosok yang Paham Persoalan Aceh, ini Kriteria yang Diusulkan

Sementara itu Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yaya) mengatakan, alasan Kemendagri membatalkan bendera Aceh tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah.

“Kami sanggah, yang dimaksud dalam PP Nomor 77 tahun 2007 itu tentang lambang daerah seperti bulan sabit di Aceh. Sedangkan yang disahkan DPRA itu bulan bintang. Kami katakan, rubah PP dulu kalau mau hantam bendera Aceh,” tegas Pon Yaya.

“Pembatalan ini tidak diketahui oleh DPRA, lagi pula mekanisme pembatalan produk daerah Mendagri itu paling lama 2 x 30 hari. Tapi selepas dari 60 hari, itu sudah wewenang Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Namun demikian, Ketua DPRA mengaku akan memperjuangkan qanun bendera Aceh tersebut hingga selesai sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

12 jam ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

12 jam ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

12 jam ago

Ratusan Warga Beutong Ateuh Tegas Tolak Tambang

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyuarakan penolakan…

1 hari ago

RSUD-TP Abdya Targetkan Rekam Medis Elektronik Agustus 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Virus Hanta, Kasus HFRS di Indonesia Naik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta menyusul…

1 hari ago