Rafli : Aceh Pilot Project Ganja dan Tembak Mati Pengedar Narkoba

Banda Aceh, Analisaaceh.com – Kunjungan Kerja (Kunker) Komite III DPD RI ke Banda Aceh dalam rangka penyusunan Rancangan Undang – undang perubahan atas undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kehadiran Anggota DPD RI ke Kantor Gubernur Aceh tadi pagi Selasa (18/06), guna mendengar pendapat sejumlah pihak terkait dan penggiat anti Narkoba di Provinsi Aceh. Diterima oleh Plt Setda mewakili Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kepala RJS, dan Para kepala BNNK.

Rafli, Pada kesempatan dikantor gubernur tadi dalam paparannya mengatakan “Hari ini kita hadir mendata kembali masukan-masukan untuk menguatkan regulasi yang terintegrasi dan permanen dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba” Pungkasnya

Persoalan ganja di Aceh, Rafli turut mengusulkan agar ganja menjadi pilot project kebutuhan medis.

“Ganja, bila tidak disalahgunakan, sangat berguna di dunia medis, saya rasa ini bisa jadi pilot project di Aceh untuk dipergunakan khusus oleh medis dan menjadi pusat kajian ilmiah seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa negara maju”Ujar Rafli.

Tambahnya, “Dalam RUU perubahan ini saya mengusulkan Tembak Mati para pengedar Narkoba ataupun oknum ” Tegasnya.

Rafli juga menyinggung selama ini ia terus menyuarakan anti penyalahgunaan Narkoba setiap kesempatan.

Hadir pada rapat tadi dari Komite III DPD RI, Rafli, Dedi Batubara, Herry Erfian, KH Syibli Sahabudin, Oni Suwarman, Insiawati Ayus, dan Muhammad Saleh, Para senator itu berada di Aceh hingga sore ini. (Wen)

Komentar
Artikulli paraprakMayat yang Ditemukan di Sungai Ternyata Napi Rutan Lhoksukon
Artikulli tjetërPemkab Aceh Selatan Serahkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Angin Puting Beliung, Berikut Datanya;