Analisaaceh.com | Sumut – Rahmadsyah Sitompul terdakwa salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya dituntut 1,6 Tahun penjara di Pengadilan Negeri Kisaran – Asahan. Sumatera Utara.
Dalam persidangan JPU menilai “Perbuatan Rahmadsyah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.”
“Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 1.6 tahun,” ujarnya.
Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi Kab. Batubara yang dituntut hukuman 1,6 tahun penjara nampak berat menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terkait dengan tuntutan itu, kuasa hukum Rahmadsyah Sitompul, Irwansyah Gultom, SH, Roby Syahputra, SH, AAN M. Nofiandi, SH, Syofyan Hidayat, SH, Musa Siregar, SH, CPL, Sholahuddin M Padang, SH, akan menyusun pembelaan untuk kliennya.
“Kami mohon waktu selama satu minggu untuk memantapkan pledoi,” ungkap Kuasa hukum di sela persidangan, Selasa, (06/08/2019).
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Rahmadsyah Sitompul.
“Sidang kita gelar minggu depan,” Majelis hakim menutup memutuskan sidang selanjutnya digelar pada Selasa, 13 Agustus mendatang.
“Pilkada sudah selesai, Pilpres sudah selesai, tuntutan ini cukup berat, semoga Majelis hakim benar benar adil memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, Allah tidak tidur, fakta persidangan, serta barang bukti lengkap, saya optimis hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan, wakil Tuhan.” ujar Rahmad.
Terdakwa Rahmadsyah terjerat Pidana karena kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengklaim membongkar kecurangan pada Pilkada Kabupaten Batubara 2018.
Rahmadsyah diketahui dilaporkan oleh Saiful Syafri Sipahutar yang menjabat sebagai Ketua Tim pemenangan Bupati, Ketua Pemenangan Jokowi – Ma’ruf, diberi kuasa oleh Zahir, PDIP (Bupati Batubara) ke Polres Batubara.
Terdakwa yang sebelumnya tahanan kota ini nekat hadir di Persidangan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Terpisah, Apresiasi diberikan Bambang Widjayanto (Ketua Tim Penasehat Hukum Prabowo-Sandiaga), setelah Rahmadsyah dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.
“Saya malah hormat sama Rahmad. Gila ya, dalam situasi begitu dia masih menyempatkan hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya, jadi saya hormat. Nggak banyak orang yang punya keberanian seperti dia,” kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Rahmadsyah sempat bersaksi untuk Prabowo-Sandiaga pada sidang di MK Rabu, (19/06/2019), kemudian akhirnya dijebloskan ke Rutan Labuhan Ruku. Selasa, (25/06/2019). (fri)
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe berinisial RF (40 tahun) dilaporkan ke SPKT Polres…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Komentar