Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019.
Kendati demikian, berdasarkan pemeriksaan, BPK masih menemukan 21 temuan yang yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Aceh.
“BPK masih menemukan 11 kelemahan pengendalian internal dan 10 permasalahan terkait ketidakpatuhan,” kata anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar yang hadir secara virtual pada rapat paripurna DPR Aceh, Selasa (30/6/2020).
Bahrullah mengatakan, ada beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Pertama pengelolaan kas daerah yang belum sepenuhnya tertib.
“Diantaranya atas transaksi retur SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), sehingga dapat membuka penyalahgunaan keuangan daerah,” katanya.
Selanjutnya, anggota V BPK RI itu menyebutkan, kedua, terkait Aset Tetap dan Aset lain-lain yang juga belum sepenuhnya tertip, diantaranya masih ada perbedaan antara cacatan neraca dengan Laporan Barang Milik Aceh (LBMA) dan yang disengketakan dengan pihak lain.
“Sehingga laporan keuangan belum menyediakan informasi atas kondisi seluruh kekayaan daerah,” sebutnya.
Lalu, yang ketiga ialah terdapatnya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dari dana Otsus yang belum dianggarkan, sehingga belum memberikan manfaat bagi Pemerintah Aceh sesuai tujuan penyalurannya.
Diketahui, temuan BPK itu tercatat dalam buku II dan buku III Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).