Rakor Bersama DPRK Aceh Selatan, Pemkab Gelar Sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi tentang Permendagri No 90 Tahun 2019, sekaligus rapat koordinasi (Rakor) bersama  Anggota DPRK Aceh Selatan, Selasa (25/2/2020) di Lantai II Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syekh Abdurra’uf Tapaktuan.

Narasumber sosialisasi Permendagri No 90 Tahun 2019 tersebut yakni, Kepala Bappeda Aceh Selatan, Masrizal SE M.Si, Kepala BPKD Aceh Selatan,  Syamsul Bahri SH,  dan Kabag Pembangunan Setdakab Aceh Selatan, Willi Cahyadi S.Sos

Acara tersebut dibuka oleh Plt Bupati Aceh Selatan dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Nasjuddin SH MM.

H Nasjuddin menyebutkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan  keuangan daerah mulai berlaku 01 Januari 2020.

“Untuk mendukung sistem informasi pembangunan daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya saat membuka sosialisasi tersebut.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakKontraktor yang Jadi Anggota DPRK ini Tak Selesaikan Proyek Pengaspalan di Simeulue
Artikulli tjetërPerangkat Gampong Sapik Serta Organisasi Dilantik, ini Kata Kadis DPMG Aceh Selatan