Tiga pelaku perampokan di pantai Pelangi Pidie usai diamankan Polisi (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Pidie mengamankan tiga pelaku perampokan dan pengancaman terhadap pengunjung Pantai Pelangi Kota Sigli, Jum’at (6/5/2022).
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kejadian berawal saat korban dan temannya sedang berfoto di pinggir pantai pelangi tepatnya di ujung perbatasan Gampong Kramat Luar dengan Gampong Kramat Dalam.
Baca Juga: Curi Laptop dan Tabung Gas di Pidie, Seorang Warga Sumut Ditangkap Polisi
“Kemudian tiba-tiba tiga orang pelaku yakni AH (22), RA (20) dan Mes (24) yang membawa parang dan mengancam dengan mengarahkan korban,” kata Kasat.
Pelaku langsung meminta handphone korban dengan ancaman pisau ke arah leher korban. Karena ketakutan, korban langsung memberikan HP miliknya kepada pelaku.
“Nah setelah kejadian itu baru korban melapor ke Polsek kota Sigli,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua buah handphone korban dan sebilah parang. Pelaku dijerat dengan pasal 365 Junto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Muhammad Rizal. (Yuna)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar