Rampas HP Remaja, Mahasiswa dan Tukang Tambal Ban Diringkus Polisi di Banda Aceh

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang diamankan Polisi di Banda Aceh (Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, meringkus dua pemuda yang melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan di belakang Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue.

Kedua tersangka berinisial Y (19) mahasiswa salah satu perguruan tinggi dan A (20) berprofesi tukang tempel ban ini diamankan karena merampas Handphone milik Muhil (14) remaja asal Ulee Kareng pada Minggu 16 Januari 2022.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada sore hari saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah dari kolam renang Mata Ie, Aceh Besar bersama temannya Reza.

“Saat itu kenderaan yang dikendarai korban kehabisan bahan bakar dan mencari tempat pengisian bahan bakar di sekitar lokasi kolam renang,” ucap Kompol Ryan, Minggu (30/1/2022).

Beberapa saat kemudian, korban dan rekannya Reza dihampiri oleh dua tersangka seraya meminta bantu untuk mendorong sepeda motor milik tersangka. Namun dalam perjalanan, korban mengatakan tidak sanggup mendorong lagi akibat kelelahan.

“Lalu tersangka meminta kendaraan milik korban dikendarai oleh tersangka dan korban diarahkan untuk duduk di belakang serta mendorong kendaraaan milik tersangka ke arah Ulee Lheue,” kata Kompol Ryan.

Setiba di lorong samping Mesjid Baiturrahim, lanjut Kompol Ryan, salah satu tersangka membuang kunci kendaraan milik korban dan tersangka mengambil HP merk Xiaomi Redmi Note 8 milik korban yang di letakkan di dalam box depan sepeda motor.

Korban berusaha mencoba menahannya namun kedua tersangka mengancam serta mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban, sehingga HP milik korban di bawa lari oleh tersangka.

“Tersangka sudah mengatur strateginya untuk mengambil HP milik korban, dan di lokasi juga telah siaga tersangka A yang diketahui juga tersangkut kasus Narkoba yang telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu,” tambah Kompol Ryan.

Pelaku berhasil diamankan Polisi pada Kamis (27/1/2022) di Gampong Peuniti, Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, ternyata para tersangka sudah sering melakukan aksi di beberapa lokasi lainnya, diantaranya di Kawasan Lampaseh, Punge dan Lhong Raya.

“Dari tangan kedua tersangka, kami memperoleh barang bukti sebanyak delapan unit HP berbagai merek diantaranya HP merk Xiaomi Redmi Note 8 warna Neptune, HP merk Vivo y91 warna biru, HP merk Oppo f1s warna silver, HP merk Xiamoi redmi note 5A warna silver,” sebut Kompol Ryan lagi.

Kemudian, HP merk Xiamoi redmi 5 warna putih, HP merk Xiaomi Redmi 6 Pro Mi A2 warna hitam, HP merk Samsung J2 Prime warna silver dan HP merk Samsung Galaxy V warna hitam.

“Tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakGudang Barang Bekas di Bener Meriah Terbakar
Artikulli tjetërPolisi Gagalkan Penyulundupan Sabu 11 Kg dari Aceh