Rangkap Jabatan Plt Kepala ULP Aceh Dinilai Tidak Etis

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar (Foto/Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tekait ditunjuknya Kepala Dinas Perhubungan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan jasa atau lebih umum dikenal Kepala ULP dinilai tidak etis, meskipun secara aturan hal itu dibenarkan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar kepada analisaaceh.com, Rabu (19/8/2020).

“Meskipun secara aturan seorang Kepala Dinas merangkap jabatan dibenarkan untuk jabatan sementara bukan definitif, tapi tetap saja secara etika Pemerintahan dinilai tak etis,” kata pria yang akrab disapa Cek Nas ini.

Pihaknya menilai tidak pantasnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas itu karena Kepala ULP adalah jabatan strategis yaitu mengatur dan mengkoordinasikan proses tender yang kelak hasilnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jika masa berlaku jabatan Plt Kepala ULP sudah berakhir dan tidak diperpanjang kan boleh mencari atau menunjuk yang lain bukan dari Kepala Dinas. D iluar sana masih banyak calon-calon pejabat yang mempunyai moral yang baik dan berintergritas tinggi kenapa harus dipaksakan merangkap jabatan,” imbuhnya.

Pihaknya meminta Plt Gubernur Aceh secepatnya menunjuk dan melantik Kepala Biro Pengadaan Barang dan jasa definitif agar dia bisa bekerja serius dan bersungguh sungguh.

“Riwayat ULP Aceh tidak bagus-bagusnya, bahkan selalu dalam keadaan berkonflik. Pemenang lelang sudah menjadi rahasia umum ditentukan oleh kebijakan luar pemerintahan terbukti dengan berlarut-larutnya proses penetapan pemenang tender,” bebernya.

“K edepan kami berharap Pokja benar-benar memilih penyedia yang memenuhi syarat. Jujur jika hasil evaluasi Pokja bisa dilibatkan independen saya yakin 50% penyedia yang ditujuk sebagai pemenang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakDekranasda Simeulue Ikuti Munas Dekranas Tahun 2020 Secara Virtual
Artikulli tjetërTerkait Penertiban Bantaran Krueng Aceh, Ini Tanggapan The Aceh Institute