Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2019 Disetujui DPRA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2019.

Persetujuan itu merupakan hasil dari rapat paripurna DPRA pada Selasa (10/11) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRA terhadap rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin itu dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Sidang dimulai pukul 3 sore dan berakhir hingga azan magrib berkumandang.

Fraksi-fraksi yang ada di DPRA kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mereka. Kesempatan pertama diberikan kepada Partai Aceh lalu disusul Demokrat, Golkar dan seluruh fraksi lainnya yang ada di DPRA.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi yang ada di DPRA menyatakan menerima rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019 untuk ditetapkan menjadi qanun Aceh.

Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka, selanjutnya Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mempersilakan Sekretaris DPRA Suhaimi untuk membacakan naskah keputusan DPRA tentang persetujuan DPRA terhadap rancangan qanun tersebut.

“Memutuskan menetapkan, kesatu, menyetujui rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2019 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI perwakilan Aceh,” ujar Suhaimi membacakan keputusan tersebut.

Suhaimi juga membacakan, persetujuan rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019 menjadi qanun Aceh akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRA yang akan dijadwalkan kemudian setelah dilakukan penyesuaian dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Usai penyampaian keputusan tersebut, sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dokumen keputusan tersebut. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua Dalimi, Wakil Ketua Hendra Budian, dan Wakil Ketua Safaruddin.

Sementara dari Pemerintah Aceh penandatangan dilakukan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dengan didampingi Sekda Taqwallah. []

Editor : Nafrizal
Rubrik : PARLEMENTRIA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

3 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

3 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

9 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

9 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

9 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago