Ratusan Geuchik Demo di DPMG Aceh, Tuntut Jabatan 8 Tahun

aksi di depan DPMG Aceh, foto: Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan Geuchik dari berbagai desa di Aceh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025).

Mereka menuntut implementasi Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru bicara APDESI, Amin Saleh, mengatakan urat yang dikeluarkan oleh DPMG telah menimbulkan kegaduhan di Pemerintah Desa karena tidak sinkron dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh.

“Pihak DPMG sudah sepakat menarik dan mengakui kekeliruan. Kami tidak menuntut jabatan, tetapi menuntut keadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan keadilan yang dimaksud berkaitan dengan revisi Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024, yang disahkan pada 28 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Presiden pada 5 April 2024. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti aturan tersebut. Namun, diketahui bahwa pengecualiannya hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

“Inilah yang kami tuntut, karena dalam surat edaran tidak ada pengecualian untuk Aceh, maka UU Desa tersebut mutlak dapat diterapkan di Aceh. Apabila tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Provinsi Aceh bertolak belakang dengan Kemendagri selaku atasan mereka,” jelasnya.

Ia menyampaikan setelah konsultasi dengan DPR RI, DPD RI asal Aceh, dan audiensi dengan DPRA, disepakati bahwa kebijakan pemerintah desa yang bersifat umum harus mendapat persetujuan DPRA. Karena itu, DPRA telah merekomendasikan pemberlakuan UU No. 3 Tahun 2024 di Aceh.

“Di sini kami melihat bahwa Pemerintah Aceh terkesan tidak tegas dalam menginstruksikan kepada kabupaten/kota untuk menerapkan UU No. 3 ini,” lanjutnya.

Selain itu katanya lagi, DPMG tidak berwenang mengatur regulasi. DPRA telah menyetujui, Pj. Gubernur menindaklanjuti, namun DPMG justru mengeluarkan surat yang bertentangan dengan Kemendagri, DPRA, dan Sekda atas nama Pemerintah Aceh.

“Kami menuntut UU No. 3 Tahun 2024 untuk diberlakukan di Aceh karena Aceh adalah bagian dari NKRI,” tandasnya.

Diketahui, baru-baru ini DPMG mengeluarkan surat nomor 414.2/18/DPMG tanggal 13 Januari 2025 perihal masa jabatan kepala desa/Keuchik/Datok penghulu yg ditujukan kepada Kepala DPMG Aceh Tamiang.

Surat tersebut berisikan tentang masa jabatan Kades mengacu pada UU PA no11 THN 2006 pasal 115 ayat(3) bahwa masa jabatan kades selama 6 tahun, surat ini di keluarkan atas dasar balasan surat dari Kadis DPMG Aceh Tamiang nomor 141/023/2024 tanggal 07 Januari 2025 perihal Mohon petunjuk tentang penerapan UU masa jabatan Kepala Daerah.

Komentar
Artikulli paraprakIKA FKIP Desak Pemko Langsa Segera Bayar Dana TPG 2024