Razia Hari Kedua Penggunaan Masker di Banda Aceh, 138 Pelanggar Didominasi dari Luar Daerah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejak diberlakukan efektif mulai 16 Mei 2020, Pemko Banda Aceh telah menggelar razia masker di seluruh Kota Banda Aceh. Selama dua hari ini, tercatat sebanyak 138 orang melanggar.

Razia ini digelar berdasarkan perwal nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat S.Sos mengakatan bahwa dari 138 pelanggar didominasi oleh warga dari luar Kota Banda Aceh.

“Dari razia yang kita gelar bersama tim gabungan sebanyak 138 pelanggar tercatat, dan didominasi oleh warga yang berasal daerah luar daerah Kota Banda Aceh,” ungkapnya saat dikonformasi melalui telfon.

Kata Hidayat, berdasarkan perwal yang berlaku, para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencatatan identitas, tidak diberikan layanan publik, dan pencabutan identitas.

“Sesuai dengan perwal, para pelanggar akan kita catat identitas nya, jika masih melakukan pelanggaran maka tidak diberikan pelayanan publik dan jika masih juga melanggar akan kita cabut KTP-nya,”jelas Hidayat.

Razia masker masih tetap akan digelar selama satu bulan ke depan dan jika dikira perlu akan diperpanjang lagi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakPKPA Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir Bandang Takengon
Artikulli tjetërResmi Diluncurkan, Berikut Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy M21