Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan puluhan kotak petasan di saat razia yang digelar pada Rabu (21/4/2021) sore.
Razia yang akan digelar hingga menjelang lebaran Idul Fitri tersebut dalam rangka menjaga Harkamtibmas agar terciptanya kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Rya Citra Yudha, SIK mengatakan, terciptanya Harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh perlu dilakukannya beberapa kegiatan yang positif.
“Kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh selaku pengemban keamanan di wilayah Kota Banda Aceh dan sebagian Kabupaten Aceh Besar tentunya melakukan berbagai upaya untuk terciptanya kondisi keamanan, kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan,” ujarnya.
“Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan razia – razia terhadap pemilik, penjual dan pengguna petasan atau mercon yang dapat menggunggu orang lain dalam beribadah,” sambung AKP Ryan.
Dalam razia itu pihaknya mendapati distributor petasan atau mercon yang berada di Kota Banda Aceh dan didapatkan 27 kotak kecil petasan mercon merk Blooming Flower dan Joyful warna kuning, 32 kotak kecil petasan warna kuning merk Happy Flower.
“Juga ada 182 batang petasa merk Roman candle tiger 0,8 5s,” sebut Kasatreskrim.
Selanjutnya pemilik dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolresta untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut sehubungan dengan usaha yang dikelolanya.
“Semua ini dilakukan demi memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, lebih – lebih umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan satu bulan penuh,” ungkap Kasatreskrim.
Perlu diketahui oleh masyarakat, kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan melanggar Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP.