Banner Milad analisaaceh.com ke 3
11 September 2021, Analisa Aceh tepat berusia tiga tahun sejak berdirinya pada 2018 silam. Dalam kurun waktu tersebut, Analisa Aceh telah dan akan tetap menjadi “Rujukan Informasi, Karya Untuk Negeri”.
Perjalanan Analisa Aceh selama 36 bulan itu bukanlah sekedar hitungan waktu, melainkan langkah perubahan dan kemajuan media dalam memberikan informasi serta sajian fakta kepada masyakat Aceh secara khusus dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Sedikit flashback ke belakang, bendera Analisa Aceh resmi berkibar sejak berdirinya PT Analisa Trend Media (Antrem) di Ibukota Provinsi Aceh pada 11 September 2018. Meski pada saat itu sebagai media baru, Analisa Aceh mencoba memberikan pembedaan dalam pemberitaan di tengah banyaknya media.
Tatihan langkah itu pun bersambut baik atas antusiasnya para pembaca. Lumrah tiap sesuatu punya kekurangan, maka itu pula motivasi dalam perubahan untuk kesempurnaan.
Keseriusan jajaran Redaksi di bawah PT Analisa Trend Media (Antrem) dalam pemberitaan sebagaimana tagline “Rujukan Informasi, Karya Untuk Negeri” tersebut terbukti dengan terverifikasinya Analisa Aceh secara Administrasi di Dewan Pers pada 14 Juli 2021.
Tak hanya sampai di situ, pada bulan September ini, Analisa Aceh juga mengusulkan verifikasi secara Faktual kepada Dewan Pers dan Insyaa Allah akan menjadi kado pada Milad ke-3 ini.
“Analisa Aceh ada karena pembaca”.
Selamat Ulang Tahun ke – 3 Analisa Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar