Rekrutmen Perangkat Gampong di Abdya, Amrizal: Dianjurkan Minimal Berijazah SMA

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) Amrizal.

Analisaaceh.com, Blangpidie | Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) Amrizal mengatakan, perekrutan perangkat Gampong di kabupaten setempat dianjurkan dan diharapkan merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Para Keuchik yang baru dilantik, dalam perekrutan perangkat Gampong kita anjurkan agar merujuk kepada Permendagri,” ujar Amrizal, Rabu (8/6/2022).

Dalam Permendagri Pasal 2 disebutkan tentang persyaratan khusus dan persyaratan umum calon perangkat gampong. Pada ayat (2) huruf a,b dan c dijelaskan, bahwa perangkat gampong berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU/SMA) sederajat; berusia 20 sampai dengan 42 tahun dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

“Kami menganjurkan agar perangkat gampong itu berijazah minimal SMA,” ucap Amrizal.

Baca Juga: Akmal Ibrahim Lantik 152 Keuchik di Abdya

Dalam Permendagri itu, lanjut Amrizal, baik Sekdes, Kepala Urusan (Kaur), Kapala Dusun (Kasus), Bendera, Operator, Tuha Peut, diwajibkan minimal berijazah SMA sederajat.

“Jika dalam satu gampong terbatas sumber daya manusianya, maka mau tidak mau harus mengikuti kearifan lokal yang ada di gampong tersebut. Artinya tidak harus berpatokan kepada Permendagri, kan enggak mungkin perangkat gampong A kita kirim dari gampong B,” jelasnya.

Sebenarnya, kata Amrizal, hadirnya Permendagri itu guna mempermudah segala urusan Gampong, apalagi sistem pelaporan yang dilakukan saat ini semuanya berbasis teknologi.

“Jadi pengelolaan dana Desa, administrasi dan lainya itu kan sudah berbasis IT semuanya, apalagi sekarang ini sudah menggunakan sistem keuangan bersifat Sikudes. Perangkat Gampong ini memang harus diprioritaskan orang-orang yang menguasai IT, guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Kalau tidak, pemerintahan Gampong itu yang kewalahan sendiri nantinya dalam mempertanggung jawabkan keuangan dan pencairan,” terang Amrizal.

Lebih lanjut, kata Amrizal, semua itu acuannya adalah Permendagri, baik itu kualitas, pendidikan perangkat Gampong, semua sudah diatur dalam peraturan tersebut.

“Nah, jika perangkat Gampong itu diisi oleh orang-orang yang berkompeten, kami yakin efek positifnya adalah pengelolaan gampong akan lebih baik, sebab mereka punya kemampuan, baik kemampuan umum maupun IT, otomatis penataan dan pengelolaan pemerintahannya secara administrasi dan pelayanan publik akan lebih cepat,” pungkas Amrizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDari 61 Calon Jemaah Haji di Abdya, Hanya 23 yang Diberangkatkan ke Tanah Suci
Artikulli tjetërBocah yang Tenggelam di Sungai Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Dunia