Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh kembali menggelar aksi penolakan pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh, Jum’at (1/7/2022).
Aksi itu tergabung dari Unit Tenaga Sukarela (TSR), Unit Korps Sukarela (KRS) dan Forum Remaja Palang Merah Indonesia (Forpis) PMI Banda Aceh.
Koordinator Lapangan (korlap), Muslim mengatakan bahwa seharusnya PMI Aceh melakukan pemecatan terhadap oknum yang melakukan pencemaran nama baik PMI Banda Aceh dengan menyebarkan berita bohong tentang jual beli darah.
“Kalau memang PMI Aceh adalah orang tua kami, kenapa tidak dilakukan tindakan tegas kepada oknum yang mencemarkan nama baik organisasi PMI dan menyebarkan berita bohong tentang PMI jual beli darah, seharusnya oknum ini dipecat itu pengurus,” kata Korlap.
Baca Juga:Â Relawan Tolak Pembekuan Pengurus PMI Banda Aceh
Pihaknya menyayangkan sikap PMI Aceh yang membenarkan informasi yang disebar oleh oknum tersebut. Menurut relawan, PMI Banda Aceh tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam hal ini jual beli darah.
“PMI Provinsi mngeluarkan pernyataan seolah-olah informasi dari oknum itu benar, padahal tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Pengurus PMI Kota Banda Aceh Resmi dibekukan
Sebagaimana diketahui, PMI Aceh membekukan pengurus PMI Kota Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan PMI Aceh No 026/KEP/ PMI/VI/2022. Dalam SK ini dinyatakan bahwa kepengurusan PMI Kota Banda Aceh masa bakti 2021-2026 tidak berlaku lagi.