Rencana Gerebek Lokasi Nyabu, Polisi Malah Pergoki Sepasang Kekasih Sedang ML

MRT (25) warga Kec. Cot Girek dipergoki petugas Polres Aceh Utara menyetubuhi pacarnya, anak di bawah umur, dibawah pengaruh narkoba, Kamis (8/8).

ANALISAACEH.com | Lhoksukon – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggerebek lokasi tempat pesta narkoba di Gampong Meunasah Rambot Kec. Lhoksukon. Alih-alih mau memergoki pemakai narkoba, polisi malah memergoki sepasang kekasih lagi ML (making love-red) di lokasi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani mengatakan penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Kita menerima laporan masyarakat bahwa di sebuah gubuk di kampung tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba. Hari ini, sekitar pukul 14:00 WIB personel menuju lokasi dan memergoki keduanya sedang melakukan hubungan badan” kata AKP Ildani, Kamis (8/8/2019).

Adapun identitas pelaku pria yakni MRT, 25 tahun, pekebun asal Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Sedangkan pasangannya yakni S, berstatus pelajar dan masih di bawah umur (16 tahun) warga kecamatan yang sama.

Dijelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, personel diturunkan ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran bahwa di gubug tersebut dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Petugas pun menciduk kedua pelaku yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Pelaku pria sempat melarikan diri dengan kondisi telanjang. Namun dapat dikejar petugas dan diamankan” kata ildani.

Hasil penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 g/bruto, 1 (satu) paket narkotka jenis ganja seberat 0,65 g/bruto, 1 (satu) kotak kosmetik warna putih dan 1 (satu) dompet.

Hasil pemeriksaan sebut Kasat Narkoba, awalnya MRT mengajak jalan-jalan perempuan S yang baru ia pacari sejak 3 bulan lalu. Lalu MRT mampir ke gubug dimaksud dan menggunakan sabu dengan seorang temannya. Seusai nyabu, teman MRT lalu pamit pergi dan meninggalkan sepasang kekasih di gubuk tersebut. Lalu keduanya melakukan perbuatan cabul di lokasi tersebut.

Hasil tes urine, kata Ildani, si pria terbukti positif narkoba sementara pasangannya negatif.

“Pelaku MRT diancam hukuman pasal penyalahgunaan narkoba dan pasal pencabulan anak di bawah umur. Saat ini MRT ditahan di Sat Narkoba dan S diamankan di unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara” demikian Ildani.

Komentar
Artikulli paraprakNegeri Pala Libas Negeri Kopi 6-0, Persal Unggul di Grup C Liga Tiga
Artikulli tjetërKader HMI Singkil Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Bulusema