Categories: EDITORIALNASIONALNEWS

Rencana Revisi UU, KPK di Ujung Tanduk?

Analisaaceh.com | Lembaga yang didirikan oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002 tersebut kembali memunculkan masalah baru, yaitu harus menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal tersebut terkait rencana revisi UU KPK yang sudah disepakati oleh seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat Paripurna pada Kamis (5/9). Kesepakatan para anggota DPR itu langsung mendapat respon penolakan dari berbagai pihak dan termasuk KPK sendiri.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, rencana revisi UU KPK tersebut membuat KPK berada di ujung tanduk. Dengan UU KPK yang berlaku saat ini, maka kinerja KPK tidak pandang bulu. Tetapi apabila revisi UU KPK mulus terjadi di DPR, maka ada pasal-pasal yang bisa mematikan kinerja KPK selama ini.

“Boleh dilihat di website KPK, lebih dari seribu perkara korupsi ditangani. Tapi ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja. Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Bahkan kasus korupsi pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara dan Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang”, jelas Agus pada Jumat (6/9/2019).

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) juga turut merespon terkait rencana revisi tersebut. Menurutnya KPK bukan saja di ujung tanduk tapi berada di tepi sakaratul maut bila revisi tersebut dilakukan.

“KPK tidak hanya di ujung tanduk, tapi secara perlahan-lahan dibuat ‘koma’ hingga kelak mati suri permanen”, ujar BW.

Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) oleh DPR tersebut saat ini sedang menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Di antara draf revisi UU tersebut terdapat poin yang akan dirubah, seperti seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

8 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

8 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

8 jam ago