Categories: EDITORIALNASIONALNEWS

Rencana Revisi UU, KPK di Ujung Tanduk?

Analisaaceh.com | Lembaga yang didirikan oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002 tersebut kembali memunculkan masalah baru, yaitu harus menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal tersebut terkait rencana revisi UU KPK yang sudah disepakati oleh seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat Paripurna pada Kamis (5/9). Kesepakatan para anggota DPR itu langsung mendapat respon penolakan dari berbagai pihak dan termasuk KPK sendiri.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, rencana revisi UU KPK tersebut membuat KPK berada di ujung tanduk. Dengan UU KPK yang berlaku saat ini, maka kinerja KPK tidak pandang bulu. Tetapi apabila revisi UU KPK mulus terjadi di DPR, maka ada pasal-pasal yang bisa mematikan kinerja KPK selama ini.

“Boleh dilihat di website KPK, lebih dari seribu perkara korupsi ditangani. Tapi ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja. Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Bahkan kasus korupsi pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara dan Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang”, jelas Agus pada Jumat (6/9/2019).

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) juga turut merespon terkait rencana revisi tersebut. Menurutnya KPK bukan saja di ujung tanduk tapi berada di tepi sakaratul maut bila revisi tersebut dilakukan.

“KPK tidak hanya di ujung tanduk, tapi secara perlahan-lahan dibuat ‘koma’ hingga kelak mati suri permanen”, ujar BW.

Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) oleh DPR tersebut saat ini sedang menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Di antara draf revisi UU tersebut terdapat poin yang akan dirubah, seperti seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

2 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

2 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

6 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

11 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago