Categories: EDITORIALNASIONALNEWS

Rencana Revisi UU, KPK di Ujung Tanduk?

Analisaaceh.com | Lembaga yang didirikan oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002 tersebut kembali memunculkan masalah baru, yaitu harus menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal tersebut terkait rencana revisi UU KPK yang sudah disepakati oleh seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat Paripurna pada Kamis (5/9). Kesepakatan para anggota DPR itu langsung mendapat respon penolakan dari berbagai pihak dan termasuk KPK sendiri.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, rencana revisi UU KPK tersebut membuat KPK berada di ujung tanduk. Dengan UU KPK yang berlaku saat ini, maka kinerja KPK tidak pandang bulu. Tetapi apabila revisi UU KPK mulus terjadi di DPR, maka ada pasal-pasal yang bisa mematikan kinerja KPK selama ini.

“Boleh dilihat di website KPK, lebih dari seribu perkara korupsi ditangani. Tapi ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja. Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Bahkan kasus korupsi pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara dan Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang”, jelas Agus pada Jumat (6/9/2019).

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) juga turut merespon terkait rencana revisi tersebut. Menurutnya KPK bukan saja di ujung tanduk tapi berada di tepi sakaratul maut bila revisi tersebut dilakukan.

“KPK tidak hanya di ujung tanduk, tapi secara perlahan-lahan dibuat ‘koma’ hingga kelak mati suri permanen”, ujar BW.

Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) oleh DPR tersebut saat ini sedang menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Di antara draf revisi UU tersebut terdapat poin yang akan dirubah, seperti seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago