Rencana Revisi UU, KPK di Ujung Tanduk?

Analisaaceh.com | Lembaga yang didirikan oleh Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002 tersebut kembali memunculkan masalah baru, yaitu harus menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal tersebut terkait rencana revisi UU KPK yang sudah disepakati oleh seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat Paripurna pada Kamis (5/9). Kesepakatan para anggota DPR itu langsung mendapat respon penolakan dari berbagai pihak dan termasuk KPK sendiri.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, rencana revisi UU KPK tersebut membuat KPK berada di ujung tanduk. Dengan UU KPK yang berlaku saat ini, maka kinerja KPK tidak pandang bulu. Tetapi apabila revisi UU KPK mulus terjadi di DPR, maka ada pasal-pasal yang bisa mematikan kinerja KPK selama ini.

“Boleh dilihat di website KPK, lebih dari seribu perkara korupsi ditangani. Tapi ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja. Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Bahkan kasus korupsi pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara dan Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang”, jelas Agus pada Jumat (6/9/2019).

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) juga turut merespon terkait rencana revisi tersebut. Menurutnya KPK bukan saja di ujung tanduk tapi berada di tepi sakaratul maut bila revisi tersebut dilakukan.

“KPK tidak hanya di ujung tanduk, tapi secara perlahan-lahan dibuat ‘koma’ hingga kelak mati suri permanen”, ujar BW.

Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) oleh DPR tersebut saat ini sedang menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Di antara draf revisi UU tersebut terdapat poin yang akan dirubah, seperti seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

1 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

5 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

6 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

6 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

8 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

8 jam ago