Resahkan Warga, Bandar Narkoba Dibekuk Bersama Istri di Rumah

Analisaaceh.com, Medan | Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan membekuk bandar narkoba jenis sabu di sebuah rumah Jalan Pasar I Tengah Gang Family, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (5/6) siang.

Selain mengamankan tersangka M alias Zuki (38) warga Jalan Jermal Raya,Ling XII, Lor VI Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, petugas juga memboyong istri pelaku RE (37).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M.R Dayan melalui Kasat Intel AKP Syarial mengatakan, penangkapan tersangka M berdasarkan Informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan tersebut tim langsung bergerak kelokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan,” ucap AKP Syarial, Sabtu (6/6/2020).

Setelah yakin dan memiliki data yang kuat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dari sebuah rumah yang dihuninya.

“Petugas langsung menangkap pelaku beserta istrinya yang berada di lokasi, dan anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah tersebut,” kata Syahrial.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bawah meja ruang tamu, yakni 1 plastik klip sesar berisi sabu dibalut plastik warna hitam dan tisu seberat 37,35 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan diperoleh dari rekannya berinisial D warga Sei Mati.

“Petugas kita tidak berhasil menangkap D, kita duga pelaku sudah mengetahui kalau M Als Zuki sudah tertangkap dan D ini melarikan diri sebelum petugas datang,” cetusnya.

Saat ini pasangan suami istri tersebut beserta barang bukti sudah diboyong ke Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPenyebaran Covid-19 Landai, Dispar Kota Banda Aceh Rencana Buka Sejumlah Destinasi Wisata
Artikulli tjetërNestapa yang Kau Kenal dengan Nama