Residivis Rampok Dalam Angkutan Dihadiahi Timah Panas Polisi

Budi Pasaribu, tersangka Residivis Rampok Dalam Angkutan

Analisaaceh.com, Medan | Budi Pasaribu (38), residivis dari kasus perampokan angkutan kota ditembak petugas Polsek Belawan pada hari Jumat (8/11/ 2019).

Sebelum dihadiahi timah panas Polisi di Jalan Pajak Baru Kampung Kolam Belawan. Warga Kampung Kurnia Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan ini merampok Gabriel Haposan Sihombing (17) dan Romaida Siregar (54) di dalam angkutan pada hari Kamis 31 Oktober dan Selasa 5 November 2019 lalu.

Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku spesialis merampok dalam angkutan itu atas laporan para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Jadi, Unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu A.Reza yang didampingi Panit Iptu Dayat dan Iptu J. Sitorus beserta Team langsung meluncur ke lokasi keberadaan tersangka untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” ujar Kompol Safaruddin dihubungi wartawan lewat sambungan telepon seluler, Senin (11/11/2019).

Selanjutnya, Safaruddin menerangkan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan di kawasan Pajak Baru Belawan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab, pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan ke udara,” terangnya.

Usai ditembak, Safaruddin menyebutkan, pengangguran yang dikenal sadis dalam merampok dalam angkutan itu diboyong ke Rumah Sakit Angkatan Laut guna dilakukan perawatan medis.

“Setelah dilumpuhkan. Tersangka kita bawah ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku sendiri memang spesialis merampok dalam angkutan kota,” sebutnya.

Saat ini, kata Safaruddin, Budi Pasaribu sudah dijebloskan dalam rumah tahanan Mapolsek Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun penjara. Dari tangan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel berbagi merek,” tandasnya.

Komentar
Artikulli paraprakMenPAN-RB Buka Pornas Korpri XV Tahun 2019 di Bangka Belitung
Artikulli tjetërPemerintahan Aceh dan Forbes DPR/DPD RI Sepakat Perjuangkan Perpanjangan Dana Otonomi Khusus