Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang residivis pencurian berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/3/2026) sore.
Ia diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Banda Aceh. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan SU mengacu pada beberapa laporan polisi yang masuk.
“Di antaranya LPB/246/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda,” ujar Dizha, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, SU bukan pelaku baru. Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh, ia merupakan residivis kasus pencurian pada 2024 dengan vonis 18 bulan penjara dalam perkara pencurian genset dan besi milik PT Adhi Karya.
Dizha menjelaskan, salah satu aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di Warkop SMEA Premium, Punge Jurong. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat masuk ke area warkop sekitar pukul 07.30 WIB dengan mengenakan kaos putih dan memiliki tato di tangan.
Pelaku sempat mencoba membuka laci kasir menggunakan obeng. Namun karena tidak berhasil, ia kemudian membawa kabur laci kasir tersebut. Selain itu, satu unit tablet untuk keperluan administrasi juga turut digondol.
Aksi serupa juga terjadi di warkop lain pada Minggu (15/3/2026). Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat diamankan oleh karyawan saat mencoba melakukan pencurian dengan merusak mesin cash drawer, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan, tim Jatanras memperoleh informasi keberadaan pelaku di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.
“Sekira pukul 16.29 WIB, tim opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Dizha.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit tablet hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BL 6516 EAH, serta uang tunai sebesar Rp467 ribu.
Dalam pemeriksaan, SU mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah Banda Aceh.




