Resmi Dilantik, Ini Profil 5 Dewan Pengawas KPK Pilihan Presiden

ANALISAACEH.COM | Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

Dewan Pengawas KPK tersebut mengemban tugas untuk mengawasi, memberikan izin atau tidak pada fungsi penindakan KPK. Tak hanya itu, mereka juga berwenang menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Sebagaimana yang dilansir Merdeka.com, adapun profil kelima Dewan Pengawas KPK pilihan Jokowi tersebut yaitu:

Harjono

Harjono mendapat gelar S1 Hukum Universitas Airlangga, 1977, kemudian Master of Comparative Law, School of Law Southern Methodist Unversity, Dallars, Texas, AS, 1981. Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, tahun 1994.

Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, ia menjabat sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk periode 2017-2022.

Albertina Ho

Albertina Ho dikenal sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Syamsudin Haris

Syamsudin Haris merupakan seorang peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI. Selain menjadi peneliti, lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3) ini mengajar pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas dan Program Pasca-Sarjana Komunikasi pada FISIP UI.

Syamsuddin Haris juga dikenal sebagai sosok yang menentang revisi UU KPK. Dia pun secara terang-terangan meminta agar Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK baru yang telah disahkan DPR.

Tumpak Hatorangan Panggabean

Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan mantan pimpinan KPK Jilid I periode 2003-2007. Usai dari KPK, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN saat itu.

Tumpak kemudian kembali ke KPK sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK pada 6 Oktober 2009 hingga 25 November 2010. Sebab, saat itu Antasari Azhar terjerat kasus hukum.

Kemudian pada 1 Maret 2016, berdasarkan Keputusan Menteri BUMN No SK-40/MBU/03/2016 tertanggal 1 Maret 2016, Tumpak menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pelindo II.

Artidjo Alkostar

Artidjo dikenal sebagai hakim yang tegas dan tidak memberikan ruang untuk para koruptor. Di tangan pria asal Situbondo ini, hukuman koruptor akan semakin berat bila meminta keringanan.

Seperti kasus korupsi Angelina Sondakh yang dihukum 12 tahun penjara, Lutfhi Ishaaq yang dihukum 18 tahun, Tommy Hindratno dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Anas Urbaningrum yang hukuman awalnya 8 tahun diubah menjadi 14 tahun penjara.

Putusan-putusan Artidjo Alkostar tersebut, membuat namanya semakin dikenal dan disegani oleh publik maupun pejabat. Artidjo resmi pensiun dari Hakim Agung 22 Mei 2018 lalu.

Komentar
Artikulli paraprakFachrul Razi Sebut Pihak yang Tuntut Penghapusan LWN, Perusak Perdamaian Aceh
Artikulli tjetërJum’at Barokah, Pemko Medan Bantu Pembangunan Renovasi Masjid