Resmi, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

Irwandi Yusuf

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kasasi yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc resmi ditolak perbaikan oleh Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Putusan itu terungkap dalam dari putusan MA yang diumumkan dalam website resmi mahkamahagung.go.id yang bernomor perkara 444K/PID.SUS/2020, bahwa dalam Amar Putusannya menolak perbaikan atas terdakwa Irwandi Yusuf, Kamis (13/02/2020).

Salinan Putusan MA terhadap Irwandi Yusuf dalam Website MA

Dalam perkara itu, Berkas diperiksa oleh hakim Prof, Dr. Mohamad Askin, SH, Prof. Dr. Krisna Harahap, SH.,MH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH.,M.Hum.

Perkara Irwandi masuk pada tanggal 28 Januari 2018 lalu, sementara tanggal distribusi 12 Februari 2020.

Salinan Putusan MA terhadap Irwandi Yusuf dalam Website MA

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya bahwa hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hasilnya, Irwandi Yusuf divonis bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun. Karena tak terima, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan diputuskan ditolak.

Komentar
Artikulli paraprakKasasi Hendri Yuzal Ditolak Mahkamah Agung
Artikulli tjetërKasasi Ditolak Mahkamah Agung, ini Kata Kuasa Hukum Irwandi Yusuf