Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus Polisi di Aceh Tamiang wilayah hukum Polres Aceh Langsa. Sebanyak satu paket besar barang bukti sabu dengan berat 506,40 gram diamankan.
Pelaku berinisial AM (39) warga Desa Rantau Pauh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang ini ditangkap Polisi di pinggir jalan di Desa Tualang Baro pada Minggu (30/10/22) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Manyak Payed wilayah hukum Polres Langsa.
“Anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Iptu Shandy, Senin (31/10).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu yang diletakkan pelaku di bawah jok sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam nopol BL 5519 UAH.
Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk Samsung warna hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.