Categories: ACEH UTARANEWS

Ringkus Pengedar Narkoba di Aceh Utara, Enam Kilogram Sabu Disita Polisi

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba dan meringkus seorang tersangka di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 6,05 Kg narkotika jenis sabu berhasil disita.

Tersangka berinisial MU (55) tersebut ditangkap di sebuah gubuk di kebun miliknya pada Kamis (11/11) malam.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Sat Resnarkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada pukul 21.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing perbungkus seberat satu kilogram. Kemudian barang bukti sabu-sabu sejumlah lima paket sedang berukuran 50 gram serta satu buah mobil Honda Jazz warna hitam,” kata AKBP Rizal Faisal dalam konferensi pers pada Rabu (17/11/2021).

Kapolres menjelaskan, tersangka MU dalam keterangan hasil penyelidikan mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini (MU) menerima barang bukti dari S pada pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk enam bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.

“Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar Rp1 Miliar per kilogram,” sebut AKBP Riza Faisal yang turut didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Joko Kusumadinata dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MU akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga hukuman denda, dan pasal 114 ayat (2) Pelaku Dipidana dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara Paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga) Hukuman denda.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

4 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

4 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

6 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

8 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

8 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

11 jam ago