Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba dan meringkus seorang tersangka di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 6,05 Kg narkotika jenis sabu berhasil disita.
Tersangka berinisial MU (55) tersebut ditangkap di sebuah gubuk di kebun miliknya pada Kamis (11/11) malam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Sat Resnarkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada pukul 21.00 WIB.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing perbungkus seberat satu kilogram. Kemudian barang bukti sabu-sabu sejumlah lima paket sedang berukuran 50 gram serta satu buah mobil Honda Jazz warna hitam,” kata AKBP Rizal Faisal dalam konferensi pers pada Rabu (17/11/2021).
Kapolres menjelaskan, tersangka MU dalam keterangan hasil penyelidikan mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka ini (MU) menerima barang bukti dari S pada pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk enam bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.
“Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar Rp1 Miliar per kilogram,” sebut AKBP Riza Faisal yang turut didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Joko Kusumadinata dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MU akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga hukuman denda, dan pasal 114 ayat (2) Pelaku Dipidana dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara Paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga) Hukuman denda.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar