Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria paruh baya diringkus Polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka berinisial ES (49), nelayan asal Sidorejo Kecamatan Langsa Lama ini diamankan petugas di rumahnya pada Minggu (6/2) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Setelah bebas, ia kembali mengedarkan barang haram tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa residivis dalam kasus narkotika ini sudah kembali mengedarkan narkotika di rumahnya yang terletak di Gampong Sidorejo,” kata Kasat Narkoba, Senin (7/2/2022).
Baca:Â Ringkus Pengedar Narkoba di Kebun, Polres Langsa Amankan 33 Paket Sabu
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung IPTU Imam Aziz, petugas langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan satu paket ganja.
“Kita mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,93 gram, satu paket ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 7,96 gram, satu kotak obat warna hijau dan satu unit hp,” jelasnya.
Baca:Â Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Langsa, Dua Masih DPO
Kepada Polisi, tersanga mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya. ES kemudian diboyong ke Mapolres untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.