Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Bener Meriah, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Analisaaceh.com, Redelong | Polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan enam unit mobil serta delapan sepeda motor (sepmor) di Bener Meriah. Satu diantara pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SF (38), HR (34) dan HS (42) warga Kecamatan Permata kabupaten setempat.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K mengatakan, tersangka SF bertindak sebagai pelaku pencurian, WR bertindak sebagai penjual hasil curian dan HS sebagai penadah.

“Kemudian ada dua tersangka lainya masih dalam pencarian, yakni IS dan ZK yang merupakan warga Aceh Utara, mudah mudahan secepatnya dapat kita temukan” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Selasa (21/09/21).

AKBP Agung menjelaskan, pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya dengan kisaran harga Rp.2 juta sampai dengan Rp.2,5 juta, sedangkan untuk mobil pelaku menjual dengan kisaran harga Rp.5 juta sampai dengan Rp.15 juta.

“Dari pengakuan pelaku, mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk narkoba dan bermain judi online” kata Agung.

Dalam penangkapan tersebut, sambung Kapolres, Polisi terpaksa melumpuhkan SF dengan timah panas karena saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungkan perbuatannya,” jelasnya.

“Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selamanya empat tahun,” sambung Kapolres.

Kemudian Kapolres Bener Meriah dalam konferensi tersebut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor, usahakan gunakan kunci ganda.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakHarga Cabai Merah di Pasar Blangpidie Abdya Turun
Artikulli tjetërGubernur, Kapolda, dan Pangdam Ikuti Serbuan Vaksinasi dan Baksos AKABRI 98