Categories: NEWS

Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Satu Kilo Sabu Disita Polisi di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika dan mengamankan barang bukti satu kilogram lebih sabu – sabu.

Tiga tersangka yang dibekuk itu berinisial IM (36) dan IB (31) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara serta SM (32) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Kandang, Muara Dua, IB kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Kota Lhokseumawe dan luar kota dalam jumlah besar.

“Menindak lanjuti ini, unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (11/11/2021).

Selanjutnya, kata Kapolres, salah satu petugas melakukan penyamaran, saat transaksi dengan penjual sabu ini, tersangka IB mengarahkan untuk mengambil sabu di sebuah rumah di Kecamatan Madat, Aceh Timur. Lalu, tim bergerak ke rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan ini, tim Opsnal Satreskoba mengamankan dua tersangka, IM dan SM. Tersangka SM memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli yang diantar oleh suruhan seorang berinisial B (DPO) dengan harga Rp 340 juta, hutang,” ujarnya.

Lalu, tambah AKBP Eko Hartanto, sabu tersebut dijual kepada anggota yang menyamar seharga Rp 350 juta.

“Keuntungan yang didapat Rp10 juta, sedangkan IB mendapat upah Rp5 juta sebagai penghubung, jika barang tersebut terjual,” sebutnya.

Selain menangkap tiga tersangka, tim Satresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti dua buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 1.051 gram.

Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

10 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

14 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

14 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

15 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

17 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

17 jam ago