Analisaaceh.com, Medan | Uang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejumlah Rp. 1,6 Miliar raib di sebuah mobil Avanza bernopol BK 1875 ZC yang diparkir di kantor gubernur, Senin (9/9) lalu.
Hilangnya uang milik Pemprov Sumatera Utara tersebut hingga kini belum memiliki titik terang. Namun masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (14/9) mengatakan hingga kini Polisi masih menyelidiki kasus hilangnya uang sejumlah Rp 1,6 Miliar milik Pemprov Sumatera Utara (Sumut).
“Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya. Polisi sudah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus raibnya uang dari mobil yang terparkir di halaman kantor gubernur Sumut,” ujarnya.
Kabag Humas Pemprov Sumut M Ikhsan mengatakan, Inspektorat juga sedang melakukan pemeriksaan internal terkait hilangnya yang jumlahnya Rp 1.672.985.500. Inspektorat sudah memulai pemeriksaan sejak Kamis (12/9).
Ikhsan menjelaskan bahwa CCTV di kantor gubernur ada. CCTV di indoor dikelola Biro Umum, sementara CCTV outdoor dikelola Satpol PP. Namun, belum diketahui pasti apakah ada CCTV yang menyorot ke arah posisi mobil penyimpan uang itu di parkir.
“Uang Rp 1,6 miliar itu sedianya akan digunakan untuk membayar honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Uang yang hilang itu tentu membuat pembayaran honor terkendala,” terangnya.
Setelah uang hilang, dia mengatakan solusi pembayaran honor TAPD menunggu rekomendasi setelah inpektorat selesai melakukan penyelidikan internal.
Peristiwa tersebut bermula saat ASN Pemprov Sumut Muhammad Aldi Budianto (40) dan tenaga tenaga honorer BPKAD, Indrawan Ginting (36) mengambil uang di Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan.
Uang Rp 1,6 miliar yang ditarik dari bank itu kemudian dibawa ke kantor gubernur menggunakan mobil dan diletakkan di bagian belakang. Sesampainya di kantor gubernur, mobil diparkir. Belum sempat memindahkan uang dari mobil, ASN itu meninggalkan mobil untuk shalat ashar. Uang itu diketahui hilang pada Senin (9/9) sekitar pukul 19.00-20.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara Raja Indra Saleh mengatakan jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur pelaksanaan tugas terhadap pembantu PPTK, yakni Aldi selaku pengambil uang, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan, sesuai UU I/2009 tentang Perbendaharaan Negara, kehilangan uang itu merupakan tanggung jawab dari Aldi.
Sumber : Detik.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar