Rugikan Negara Rp715 Juta, Kejari Abdya Dalami Kasus Pabrik Es

Kajari Abdya, Kardono (tengah), didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Datun saat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pabrik es di DKP Abdya. Foto: Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Aceh Barat Daya | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Kepala Kejari Abdya, Kardono, mengatakan pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, menyusul penetapan dua tersangka.

“Setelah penetapan dua tersangka, kami akan terus mendalami untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Kardono dalam konferensi pers di Lobi Lantai I Kejari Abdya, Selasa (24/2/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasi Intelijen Barry Sugiarto, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Leo Karnando Caniago, serta Kasi Datun dan Kasi PAPBB.

Kardono menjelaskan, dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial TAG, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, dan D selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik yang didukung perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Berdasarkan hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp715.235.705 dalam kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada tahun anggaran 2015 hingga 2017.

“Atas dasar itu, kedua tersangka kami tetapkan dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Blangpidie,” ujarnya.

Kardono menambahkan, berkas perkara kedua tersangka saat ini sedang disusun dan akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum.

“Kasus ini masih terus kami dalami guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Abdya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es berkapasitas 30 ton pada DKP Abdya.

Kedua tersangka yakni TAG selaku Kepala UPTD PPI Ujung Serangga Susoh dan D selaku PPTK diduga terlibat dalam pengelolaan kegiatan pada tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Dalam perkara ini, tersangka TAG disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, TAG juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sementara itu, tersangka D disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka D juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Komentar
Artikulli paraprakKejari Abdya Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Es
Artikulli tjetërKlarifikasi ke KPK, Sikap Menag Dinilai Cerminkan Integritas