Categories: NEWS

Rumah Dibobol di Peukan Bada, Emas Korban Raib Hingga Rugi 280 Juta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pembobolan dan pencurian di Lamlumpoek, Peukan Bada, Aceh Besar pada (4/5/2025).

Pelaku berinisial MUA (26) Wirausaha yang sebelumnya diketahui pernah bekerja sebagai tukang yang merehap di rumah korban.

Kapolresta Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Aula Polresta Banda Aceh Rabu (14/5/2025) pukul 14.50 WIB.

Joko merincikan bahwa pencurian terjadi hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan menggunakan unit sepeda motor.

“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci berhasil mengambil berupa uang tunai, emas, souvenir, dan barang elektronik. Setelah melakukan pencurian, Tersangka meninggalkan lokasi dan membawa barang-barang tersebut,”paparnya,

Selanjutnya tersangka menjual sebagian barang hasil curian tersebut, di antaranya menjual dua mayam emas ke sebuah toko emas yang tidak di Pasar Aceh, Baiturrahman Kota Banda Aceh.

“Menjual 2 buah gelang emas seberat 10 gram ke toko emas yang sama, senilai Rp. 17.000.000, satu buah liontin emas seberat 3 gram, senilai Rp. 3.000.000 dan Menjual 3 buah souvenir emas Batangan London senilai Rp. 191.800.000,” paparnya.

Ikut juga menjual satu unit Handphone iPhone 15 Plus, warna putih, senilai Rp. 13.987.000.

Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli Sepatu Merk DC warna hijau putih, seharga Rp. 700.000.

Sisa hasil penjualan uang tunai sebesar Rp. 123.857.202 dibawa ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Setelah menerima laporan pencurian tanggal 04 Januari 2025, Tim Rimueng dan Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Rimueng dan Unit V Jatanras memperoleh informasi bahwa Tersangka berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Tersangka yang sedang berada di salah satu rumah di Jalan Setia Ujung, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pulang ke Banda Aceh menggunakan pesawat udara dan menginap di hotel seventeen, Setui.

Dari hasil penangkapan ini diketahui total yang dialami oleh para korban dari tindak pidana pencurian tersebut lebih kurang mencapai Rp. 280.000.000.

Atas tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP yang mana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Penyandang Thalasemia di Aceh Masih Tinggi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Founder Yayasan Darah Untuk Aceh, Nurjannah Husien, mengatakan, hingga tahun 2025,…

36 menit ago

Zulkarnain Ungkap “Dosa Besar” Pj Bupati Terkait APBK 2024 Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dari Partai…

2 jam ago

Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan layanan…

20 jam ago

DPD Tani Merdeka Dukung Penuh Program BASAGA Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi meluncurkan Program Bajak Sawah Gratis (BASAGA) sebagai…

21 jam ago

26 Pejabat Eselon II Pemkab Abdya Ikut Uji Kompetensi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 26 Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat…

1 hari ago

Dedi Saputra Dukung Bupati Safaruddin Tutup Tambang Nakal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota Dewan (DPRK) Aceh Barat Daya, Dedi Saputra mengaku sejalan dengan langkah…

1 hari ago