Rusak dan Ancam Bakar Kantor BPMA, Dua Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pria yang diduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Kantor Badan Pengelolahan Migas Aceh (BPMA) ditangkap Polisi.

Kedua pelaku berinisial JW dan FD ini mengamuk dan mengancam membakar kantor teraebut pada Senin (12/7) lantaran tak diizinkan bertemu dengan Kepala BPMA.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, M. Si mengatakan, penangkapan tesebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LPB/ 289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021.

Winardy menjelaskan, kedua terduga pelaku mulanya datang ke kantor BPMA sekitar pukul 09.53 WIB, dengan maksud bertemu dengan Kepala BPMA.

“Namun karena menolak menyerahkan kartu tanda penduduk, keduanya tidak diperkenankan masuk,” ujarnya, Selasa (13/7).

Kemudian JW dan FD tidak terima ditolak. Mereka mengamuk dan menendang meja resepsionis dan pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA, bahkan mengancam akan membakar kantor tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polresta Banda Aceh bergerak cepat mencari kedua terduga pelaku. Berselang beberapa jam, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Winardy, kedua pelaku mengaku kesal tidak diperkenankan menemui Kepala BPMA. Tujuan mereka ingin mendapatkan pekerjaan.

“Mereka mengaku kesal karena tidak diizinkan bertemu Kepala BPMA. Tujuannya ingin meminta pekerjaan. Karena marah mereka menendang meja dan pintu. Juga mengancam akan membakar kantor BPMA,” terang Winardy.

“Mereka sudah diamankan, dan berpotensi disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakEdar Sabu, Seorang Pemuda di Langsa Ditangkap
Artikulli tjetërUngkap Kematian Gajah di Aceh Timur, Polisi Bentuk Tim Khusus