Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu di Lorong I Desa Mon Geudong Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe tepatnya di depan terminal Bus Kota Lhokseumawe, Jum’at (18/09/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Mereka yang ditangkap adalah WD (32) pria yang berprofesi sebagai Nelayan warga Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti dan CD (20) seorang wanita yang berstatus pelajar warga Desa Paloh Dayah Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH mengatakan,
kedua tersangka ditangkap saat personel gabungan melakukan razia pendisiplinan covid-19 terhadap warga di jalan depan terminal Lhokseumawe.
Saat itu kedua tersangka melintas dengan mengenderai sepeda motor, ketika petugas menghentikan kenderaannya melihat penumpang yang duduk di bahagian belakang menjatuhkan benda.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan benda yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah didekat kaki CD,” katanya.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 2 nungkus paket diduga narkotika jsabu dengan berat BB sabu 2.40 gram/bruto, selain itu juga diamankan 1 Unit Sepmor Merk Honda Vario warna merah dengan No Pol BL 4076 ZP serta 1 unit hp merk Strawberry,” jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Satnarkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.