Safaruddin Jabat Plt Ketua DPRA

Pimpinan DPRA dalam sidang paripurna, Senin (21/3/2022). Foto: Yuna/ Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Aceh menggantikan Dahlan Jamaluddin.

Penunjukan tersebut berlangsung dalam sidang Paripurna DPRA pada Senin (21/3/2022).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjabat sebagai Plt sampai ditetapkannya Ketua DPR Aceh yang baru.

Baca Juga: Tuntut JKA Tak Dihentikan, GERAM Gelar Aksi di DPRA

Pergantian dan penghentian ketua DPR Aceh dari jabatannya diatur dalam Pasal 68 Ayat 4 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPR Aceh.

“Penunjukan ini sementara sampai ditetapkannya Ketua DPRA definitif,” kata Safaruddin.

Sebelumnya, Saiful Bahri alias Pon Yahya ditetapkan sebagai calon Ketua DPRA menggantikan Dahlan Jamaluddin.

Baca Juga: Partai Aceh Tunjuk Pon Yahya Jadi Ketua DPRA Gantikan Dahlan Jamaluddin

Pon Yahya ditunjuk Dewan Pimpinan Partai Aceh (PA) sesuai Keputusan Nomor 196/KPTS DPA/II/2022 tanggal 8 Maret 2022.

Usulan itu diserahkan langsung oleh Juru Bicara PA, Nurzahri pada Senin (14/3) dan diterima oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Hendra Budian.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDari Gayo Lues hingga Aceh Jaya, Coffee & Roastery Ramaikan Festival Kopi Kutaraja
Artikulli tjetërPembatasan ASN Bepergian ke Luar Negeri Dicabut