Sah! Pemilu Digelar Pada 14 Februari 2024

Ilustrasi Pemilu (foto: net)

Analisaaceh.com, Jakarta | Badan Pengawas Pemilihan Umum – DPR mengesahkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Komisi II DPR, Senin, (24/1/2022).

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya siap melaksanakan pengawasan pemilu dengan skema pelaksanaan pungut hitung pemilu pada 14 Februari 2024 dan pemilihan di 27 November 2024. Lalu pada 15 Mei dan pungut hitung pemilihan 27 November 2024, dan skema lain yang disepakati bersama.

“Kami (Bawaslu) sudah siapkan simulasi kalender pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan itu diambil setelah para stakeholder melakukan beberapa kali pertemuan pada 2021 lalu. Semua pihak telah kesampingkan ego sektoral masing-masing dan sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

“Sesulit apapun situasi kalau semuanya bersama bisa kita atasi. Selama kita solid melangkah akan lebih mudah,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian megatakan, pemilihan tanggal 14 Februari, memberi ruang yang cukup jika nantinya ada peserta pemilu dalam pilpres mengajukan sengketa dan pilpres digelar dua putaran.

“Pemerintah ingin prinsip efisien terkait anggaran. Ini keputusan bersama yang harus kita jalankan sebaik mungkin,” tuturnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakProf Marwan Terpilih Sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala
Artikulli tjetërKorupsi Marak Terjadi, ini Penyebabnya Menurut Mendagari