Analisaaceh.com, Banda Aceh | Teuku Raja Keumangan (TRK) resmi menggantikan Hendra Budian sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Hal tersebut berdasarkan keputusan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri pada Kamis (24/11/2022).
Pergantian Antara Waktu (PAW) pimpinan DPRA dari Golkar itu diputuskan setelah kuota forum terpenuhi, yaitu dihadiri oleh tiga pimpinan dan 63 anggota dewan.
Baca Juga:Â SK PAW Hendra Budian Diserahkan ke Ketua DPRA
Berdasarkan keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Suhaimi dan disetujui oleh anggota DPRA, sehingga keputusan itu menjadi keputusan bersama yang berlaku sejak Kamis, 24 November 2024
“Keputusan ini akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur untuk peresmian penetapan dan peresmian pemberhentian wakil ketua DPRA sesuai dengan perundang undangan,” baca Suhaimi dalam Surat Keputusan.
Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) PAW Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPRA yang digantikan oleh Teuku Raja Keumangan (TRK).
Baca Juga:Â Gugatan Dikabulkan, Martini Gagal di PAW dari Anggota DPRA
SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Aceh TM Nurlif kepada Ketua DPRA Saiful Bahri didampingi Ali Basrah, Teuku Raja Keumangan, Muhammad Rizky dan Muhammad Ansari selaku anggota dewan Fraksi Golkar pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Tak terima dirinya di PAW dari pimpinan DPRA, Hendra Budian kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. Namun, Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan Hendra Budian terkait PAW tersebut.