Sambut Bulan Suci Ramadhan, Forkopimda Banda Aceh Keluarkan Seruan Bersama

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 hijriah yang tinggal hitungan hari, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menggelar rapat membahas persiapan-persiapan dan mengeluarkan seruan bersama.

Rapat dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis (1/4/2021) di pendopo. Hadir unsur pimpinan daerah, dari kepolisian, unsur Kodim 0101/BS, MPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Syari’ah dan Kejaksaan Negeri. Dari jajaran Pemko hadir Kadis Syariat Islam, Ustad Ridwan, Kadis Kesehatan Lukman dan sejumlah Kepala SKPK lainnya. Hadir juga para camat dan jajarannya.

Dalam rapat itu, dibahas bagaimana tata laksana ibadah selama bulan puasa. Masjid dan meunasah diminta dapat memastikan berjalannya protokol kesehatan agar para jamaah merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah mengingat saat ini pandemi Covid-19 yang belum mereda.

“BKM Masjid kita minta dapat memastikan fasilitas ibadah bersih, mengarahkan jamaah menggunakan masker. Kemudian mengatur tata laksana berwudhuk sesuai dengan prokes,” ujar Aminullah sesuai dengan konsep poin-poin dalam seruan bersama yang segera akan dikeluarkan.

Kata Aminullah, butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang diinginkan dan para Camat diminta melakukan sosialisasi dengan gencar melalui keuchik ke masing-masing gampong.

“Jika sudah final poin-poinnya, seruan bersama ini harus tersosialisasi dengan baik. Jika perlu kita tempelkan di masjid-masjid dan fasilitas publik lainnya agar tersampaikan ke masyarakat dengan baik,” kata wali kota.

Adapun beberapa poin yang sedang dibuatkan adalah menjaga Kebersihan, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dalam aktifitas luar rumah dan selalu memakai masker. Bagi yang memiliki penyakit menular, dilarang shalat berjama’ah di Masjid atau Meunasah.

Untuk BKM Masjid diminta dapat memastikan fasilitas ibadah yang bersih, nyaman dan memastikan seluruh jamaah memakai masker.
Kemudian mengatur tatalaksana berwudhu sesuai dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya mencegah jamaah yang terindikasi tidak sehat atau mengindap penyakit menular untuk tidak ikut ibadah berjamaah.

Sementara, untuk pengusaha rumah makan, cafe, mall/super market, hotel dan tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai Imsak s/d 16.30 WIB.

Kemudian juga diminta menutup semua jenis usaha dan jasa mulai shalat Isya sampai selesai shalat tarawih, dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 s/d 24.00 WIB.

Tidak menggelar karaoke, mengoperasikan permainan billyard, playstation, berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan juga terdapat dalam butir-butir seruan bersama tersebut.

Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.

Bagi pedagang, dilarang menggunakan pengeras suara karena dapat mengganggu ketentraman dan kekusyukan beribadah.

Dalam rapat itu, Wali Kota mengatakan seruan bersama tersebut nantinya harus diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP dan WH maupun aparatur lain yang akan dibantu oleh TNI/Polri agar dapat berjalan maksimal sehingga masyarakat kota dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Komentar
Artikulli paraprakGerakan BEREH dan Gesid Jadi Tema Safari Ramadhan 1442 H di Aceh
Artikulli tjetërWali Kota Buka Seleksi Calon Kafilah MTQ Banda Aceh